Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Heboh laporan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin tentang penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri terus bergulir.
PPATK akhir pekan lalu menyatakan, PPATK menelusuri beberapa simpanan dana beberapa kepala daerah.
Baca Juga: PPATK temukan rekening kasino punya kepala daerah, begini respons KPK
Hasilnya, PPATK menemukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga menempatkan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
Tak mengungkap pemilik dana, Indonesia Coruption Watch (ICW) meminta penegak hukum menindak lanjuti informasi PPATK terkait adanya dana kepala daerah sebesar Rp 50 miliar yang disimpan dalam rekening kasino di luar negeri.
Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan, penyelidikan harus menyoal soal sumber dana kepala daerah yang tersimpan dalam rekening kasino tersebut. “Toh modus penyimpanan dana kejahatan di luar negeri adalah bukan hal baru,” ujar Tama, seperti dikutip dalam kompas TV (16/12).
Baca Juga: Mendagri persilakan aparat selidiki temuan PPATK soal rekening kasino kepada daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, KPK akan mendalami laporan adanya dana beberapa kepala daerah yang disimpan di rekening kasino luar negeri. "KPK arus tahu soal asal dana yang dimaksud,” ujar Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK dalam acara yang sama.
Saut juga mengingatkan data PPATK tak bisa diberikan ke publik.
Tak hanya KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakunakan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasiono milik di luar negeri oleh oknum kepala daerah.
Sumber kontan.co.id di PPATK menyebut, tindak pidana pencucian uang di rekening kasino saat ini menjadi salah satu modus paling anyar yang ditemukan PPATK. Penyimpanan dilakukan dua cara oleh beberapa oknum kepala daerah.
Baca Juga: PPATK tengah mengkaji aturan wajib lapor bagi pengusaha fintech dan uang kripto
Pertama, oknum kepala daerah memang menyimpan dana di dalam rekening yang ada di kasino. Kemudian, saat mereka bermain di kasino tersebut, dana itu di tarik.
Kedua, oknum kepala daerah itu membelikannya koin. Para oknum kepala daerah ini menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di negara-negara tertentu. Kemudian mereka menunggu hingga jam operasi kasino berakhir untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai.
Jika telah mendapat uang tunai serta mendapat tanda terima dari kasino, para oknum kepala daerah ini lantas membawanya ke Indonesia. “Statusnya kalau sudah dicuci-cuci itu seolah menjadi legal dengan mengatakan uang tersebut hasil judi dan ada terimanya,” bisik si sumber itu.
Baca Juga: Masuki tahun pilkada, PPATK dorong ketaatan peserta pemilu laporkan dana kampanye
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News