Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi, mengatakan, pihaknya meminta para peserta pemilu untuk mentaati aturan yang ada, khususnya terkait pelaporan dana kampanye.
Menurut Firman, berkaca pada penyelenggaraan pemilu yang telah dilakukan, masih ada temuan yaitu belum konsistennya penggunaan rekening dana kampanye.
Baca Juga: PPATK berharap RUU pembatasan transaksi uang kartal bisa jadi UU pada 2020
Selain dana kampanye berbentuk uang, bantuan kampanye saat pemilu seperti souvenir berbentuk kaos dukungan terhadap peserta pemilu, atau yang lainnya juga perlu diperhatikan berasal dari sumber mana saja.
"Supaya kelihatan siapa yang berkontribusi terhadap yang bersangkutan, menyumbang berapa, perorangan berapa, dari korporasi juga berapa. Yang juga kemarin yang belum tercatat kalo bentuknya non uang. Katakanlah saya menyumbang hiburan atau kaos, ini tercatat ngga, setara berapa," ujar dia.
Selain itu, Firman mengaku heran ketika masih ada peserta pemilu yang tidak mengerti ketika dimintai rekening dana kampanye.
Baca Juga: PPATK sudah bantu penerimaan negara dari sektor pajak Rp 4,9 triliun
"Karena masih ada kalo dibilang lucu ya nggak sebetulnya, diminta nomor rekening, yang dikirim nomor kartu kredit, tapi ini terjadi," ujar dia.
Sementara itu, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan, pihaknya mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang berjalan dengan lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News