Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
Tak hanya KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakunakan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasiono milik di luar negeri oleh oknum kepala daerah.
Sumber kontan.co.id di PPATK menyebut, tindak pidana pencucian uang di rekening kasino saat ini menjadi salah satu modus paling anyar yang ditemukan PPATK. Penyimpanan dilakukan dua cara oleh beberapa oknum kepala daerah.
Baca Juga: PPATK tengah mengkaji aturan wajib lapor bagi pengusaha fintech dan uang kripto
Pertama, oknum kepala daerah memang menyimpan dana di dalam rekening yang ada di kasino. Kemudian, saat mereka bermain di kasino tersebut, dana itu di tarik.
Kedua, oknum kepala daerah itu membelikannya koin. Para oknum kepala daerah ini menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di negara-negara tertentu. Kemudian mereka menunggu hingga jam operasi kasino berakhir untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai.
Jika telah mendapat uang tunai serta mendapat tanda terima dari kasino, para oknum kepala daerah ini lantas membawanya ke Indonesia. “Statusnya kalau sudah dicuci-cuci itu seolah menjadi legal dengan mengatakan uang tersebut hasil judi dan ada terimanya,” bisik si sumber itu.
Baca Juga: Masuki tahun pilkada, PPATK dorong ketaatan peserta pemilu laporkan dana kampanye
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News