kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Hatta: Pembahasan bea keluar belum sampai ke saya


Rabu, 05 Maret 2014 / 21:21 WIB
Hatta: Pembahasan bea keluar belum sampai ke saya
ILUSTRASI. Presiden Iran Ebrahim Raisi


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi kembali aturan bea keluar minerba. Namun, hasil pembahasan tersebut belum sampai ke pihak Kementrian Bidang Perekonomian.

"Menkeu mungkin sedang membahas itu tapi belum sampai ke saya," ujar Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu (5/3). Hatta menegaskan pelaksanaan Undang Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara yang mengatur pelarangan ekspor mineral metnah atawa ore harus dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar. 

Sekarang ini perusahaan tidak bisa lagi mengekspor bahan mentah. Menurut Hatta, tidak perlu ada bea keluar, namun perusahaan harus membangun pabrik pengolahan atau smelter. "Harus ada hukumannya, supaya memaksa adanya smelter," kata Hatta.

Sebagai informasi, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membahas relaksasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.011/2014 yang mengatur tentang besaran bea keluar bagi ekspor mineral yang telah memenuhi syarat ekspor.

Bambang mengatakan, alasan pemerintah merelaksasi kembali aturan tersebut karena mempertimbangkan keseriusan perusahaan untuk membangun smelter. Namun, Bambang tidak menjelaskan berapa banyak perusahaan yang telah menunjukkan keseriusan.

Keseriusannya nanti ditunjukkan dengan feasibility study (FS) atau studi kelayakan yang jelas beserta jaminan kesungguhan perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×