kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengusaha sambut rencana relaksasi bea minerba


Selasa, 04 Maret 2014 / 18:46 WIB
Pengusaha sambut rencana relaksasi bea minerba
ILUSTRASI. Menteri ESDM mengatakan kondisi harga minyak dunia saat ini sedang gonjang-ganjing. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengakui sedang membicarakan kembali aturan bea keluar minerba. Pengusaha menyambut baik rencana tersebut.

Ketua Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI), Natsir Mansyur menyambut baik revisi kembali aturan bea keluar. Natsir bilang, pengusaha sedari awal sudah tidak setuju dengan bea keluar. Pasalnya dalam perusahaan kontrak karya tidak dibenarkan adanya bea keluar. "Yang dibenarkan itu royalti," tandas Natsir.

Di sisi lain, penerapan bea keluarnya dianggap sangat tinggi. Ambil contoh tembaga. Konsentrat tembaga dengan kadar lebih tinggi dari atau sama dengan 15% dikenakan bea keluar sebesar 25% di 2014.

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ini, berdasarkan perhitungan struktur biaya industri, seharusnya bea keluar di tahun pertama hanya 2%. Akibatnya, industri tembaga bisa tutup usaha alias gulung tikar. Tentu ini akan mengganggu perekonomian Indonesia.

Sebagai informasi, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membahas relaksasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.011/2014 yang mengatur tentang besaran bea keluar bagi ekspor mineral yang telah memenuhi syarat ekspor. 

Bambang mengatakan alasan pemerintah merelaksasi kembali aturan tersebut karena mempertimbangkan keseriusan perusahaan untuk membangun smelter. Namun, Bambang tidak menjelaskan berapa banyak perusahaan yang telah menunjukkan keseriusan.

Keseriusannya nanti ditunjukkan dengan feasibility study (FS) atau studi kelayakan yang jelas beserta jaminan kesungguhan perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×