kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Pengusaha sambut rencana relaksasi bea minerba


Selasa, 04 Maret 2014 / 18:46 WIB
Pengusaha sambut rencana relaksasi bea minerba
ILUSTRASI. Menteri ESDM mengatakan kondisi harga minyak dunia saat ini sedang gonjang-ganjing. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengakui sedang membicarakan kembali aturan bea keluar minerba. Pengusaha menyambut baik rencana tersebut.

Ketua Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI), Natsir Mansyur menyambut baik revisi kembali aturan bea keluar. Natsir bilang, pengusaha sedari awal sudah tidak setuju dengan bea keluar. Pasalnya dalam perusahaan kontrak karya tidak dibenarkan adanya bea keluar. "Yang dibenarkan itu royalti," tandas Natsir.

Di sisi lain, penerapan bea keluarnya dianggap sangat tinggi. Ambil contoh tembaga. Konsentrat tembaga dengan kadar lebih tinggi dari atau sama dengan 15% dikenakan bea keluar sebesar 25% di 2014.

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ini, berdasarkan perhitungan struktur biaya industri, seharusnya bea keluar di tahun pertama hanya 2%. Akibatnya, industri tembaga bisa tutup usaha alias gulung tikar. Tentu ini akan mengganggu perekonomian Indonesia.

Sebagai informasi, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membahas relaksasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.011/2014 yang mengatur tentang besaran bea keluar bagi ekspor mineral yang telah memenuhi syarat ekspor. 

Bambang mengatakan alasan pemerintah merelaksasi kembali aturan tersebut karena mempertimbangkan keseriusan perusahaan untuk membangun smelter. Namun, Bambang tidak menjelaskan berapa banyak perusahaan yang telah menunjukkan keseriusan.

Keseriusannya nanti ditunjukkan dengan feasibility study (FS) atau studi kelayakan yang jelas beserta jaminan kesungguhan perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×