kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pemerintah goyah soal bea keluar minerba


Selasa, 04 Maret 2014 / 17:53 WIB
Pemerintah goyah soal bea keluar minerba
Sebuah truk usai melakukan bongkar muat di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Ekonom Memprediksi Defisit Neraca Jasa Bakal Melebar pada 2022.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lobi pengusaha agar ada relaksasi alias kelonggaran mengenai aturan bea keluar minerba tampaknya berhasil. Pemerintah sekarang ini sedang merundingkan kembali aturan bea keluar minerba. 

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membahas relaksasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.011/2014 yang mengatur tentang besaran bea keluar bagi ekspor mineral yang telah memenuhi syarat ekspor.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang mineral dan batubara yang mengatur pelarangan ekspor mineral mentah atawa ore.

Bambang mengatakan alasan pemerintah merelaksasi kembali aturan tersebut karena mempertimbangkan keseriusan perusahaan untuk membangun smelter. Namun, Bambang tidak menjelaskan berapa banyak perusahaan yang telah menunjukkan keseriusan.

Keseriusannya nanti ditunjukkan dengan feasibility study (FS) atau studi kelayakan yang jelas beserta jaminan kesungguhan perusahaan tersebut. "Karena ada kesungguhan bangun smelter," ujar Bambang yang dihubungi wartawan, Selasa (4/3).

Sayangnya Bambang masih menutup rapat soal berapa keringanan bea keluar yang akan dikeluarkan pemerintah. Menurutnya,  relaksasi bea keluar ini nantinya akan berlaku sampai dengan tahun 2017 hingga smelter dibangun dan berlaku untuk semua jenis mineral. 

Sekedar mengingatkan, PMK yang dirilis Kemkeu pada 11 Januari kemarin menjadi aturan pelaksana izin ekspor produk mineral walau tanpa pemrunian. Tarif bea keluar ditetapkan naik dari 20% sampai dengan 60% secara bertahap. Kenaikannya setiap semester hingga 31 Desember 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×