Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Pangan Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus beras oplosan. Para tersangka itu merupakan pejabat dari anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).
Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Helfy Assegaf menyebutkan tiga tersangka ini adalah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli telah menemukan bukti yang cukup untuk menemukan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi peredaran beras premium tidak sesuai standar dan kemasan," kata Helfy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8).
Helfy mengatakan pihkaya telah memeriksa 24 saksi dan ahli. Dia bilang para tersangka diduga memproduksi dan menjual beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran.
Adapun beras yang diproduksi oleh PT Padi Indonesia Maju ialah merek Fortune, Sania, Siip dan Sovia.
Baca Juga: Kasus Beras Oplosan, Dirut Food Station Jadi tersangka Kena Ancaman Hukuman 20 Tahun
Dalam perkara ini, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti di kantor gudang PT PIM Serang Banten.
Selanjutnya, melakukan uji laboratoris di laboratorium penguji Balai besar Pengujian Standar Konsumen Paska Panen Pertanian terhadap barang bukti yang telah di sita penyiduk.
"Hasil penyidikan dari beras merk Sania, Fortune, Sofia yang didapat dari pasar modern dan ritel modern diketahui hasil komposisi tidak sesuai dengan SNI yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Sebelum menetapkan tersangka, Satgas Pangan telah memberikan teguran tertulis kepada PT PIM pada 8 Juli 2025. Namin pihak direksi tidak melakukan perbaikan yang dimaksud.
Selain itu, Satgas pangan juga menemukan dokumen instruksi kerja atau SOP dalam produksi beras dan pengendalian mutu. Namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan yang baik.
Satgas pangan bahkan menemukan fakta bahwa petugas quality control (QC) lab yang bersertifikasi hanya 1 orang dari 22 orang yang bertugas.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station. Ketiganya ialah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT F dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Seluruh tersangka belum ditahan. Polisi menyebutkan hal itu dilakukan para tersangka kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Akibat perbuatannya, para tersangka telah dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Baca Juga: Apa Saja Merek Beras Oplosan? Cek Informasinya
Selanjutnya: Pendapatan Premi Asuransi Umum Tumbuh 2,04% pada Semester I-2025
Menarik Dibaca: Bukan Cuma Kulit Tapi Kulit Kepala Juga Perlu Eksfoliasi, Ini Alasan dan Tipsnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News