kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hati-hati, pencuri data pribadi terancam hukuman penjara 10 tahun


Senin, 09 Desember 2019 / 13:55 WIB
Hati-hati, pencuri data pribadi terancam hukuman penjara 10 tahun
ILUSTRASI. Diskusi perlindungan data pribadi.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Perlindungan data ini bukan hanya diperuntukkan bagi konsumen tekfin, tapi data di semua sektor agar terproteksi. 

Jika ada orang menghubungi seseorang, tetapi tidak bisa menjelaskan bagaimana dia mendapatkan kontak secara legal maka akan dikenakan sanksi.

“Misalnya kalau ada yang menelepon saya, dari mana tahu kontak teleponnya? Bisa saja, saya kasih kartu nama untuk tujuan hubungan kerja. Tetapi itu tidak boleh dipakai sebagai penggunaan marketing, karena aturannya ada di legal business,” imbuh Samuel.

Baca Juga: BPS bersiap tampung dan olah data transaksi e-commerce

Kemenkominfo menargetkan RUU Perlindungan Data Pribadi bisa disahkan tahun depan. Samuel mengatakan draf aturan akan dilakukan penyelarasan tahap akhir di Sekretariat Negara. Bulan ini juga akan diserahkan ke DPR.

“Pak Menteri Kominfo sudah berkoordinasi dengan DPR dan sudah ada kesepakatan antara Komisi I DPR. Nanti pembahasannya dan penetapan tahun depan,” kata Samuel di Jakarta, Senin (9/12).

Pihaknya yakin RUU ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 karena draft aturan ini didorong dan sudah ada arahan dari pemerintah. Maka itu, RUU ini bukan lagi prioritas tapi super prioritas dan harus rampung tahun depan.

“Ini super prioritas, bukan hanya prioritas. Begitu masuk ke DPR, draft ini bisa diakses oleh masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Godok aturan main insurtech, ini yang akan bakal diatur OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×