Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias e-commerce melalui beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019.
Pada pada pasal 21 dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan Penyelenggara PMSE dalam negeri maupun luar negeri untuk menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Pemasaran asuransi melalui pialang masih besar
Dalam melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi, tertulis bahwa BPS bekerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau otoritas terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur Neraca Pengeluaran Badan Pusat Statistik (BPS) Puji Agus Kurniawan menjelaskan, data dan informasi yang akan dikumpulkan dari para pelaku usaha e-commerce itu adalah data transaksi. Hanya saja, belum ditetapkan variabel yang lebih rinci dari data transaksi yang wajib disetorkan itu.
“Variabel-variabelnya masih dalam proses pembahasan dengan seluruh tim yang terlibat antara lain Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia,” terang Puji kepada Kontan.co.id, Jumat (6/12).
Baca Juga: Jack Ma bongkar strategi investasi CEO Softbank di Startup
Penyetoran data dan informasi transaksi tersebut, lanjut Puji, diperlukan lantaran sebagai pusat data dan statistik BPS harus menampung kebutuhan stakeholders terkait data makro atau agregat dari kegiatan usaha e-commerce.
“Jadi ini bukan hanya untuk kepentingan BPS, tapi untuk kementerian dan lembaga lain, masyarakat, termasuk untuk para pelaku usaha e-commerce sendiri,” kata Puji.
Rencananya, tim perumus aturan penyetoran data transaksi perdagangan elektronik akan mulai melakukan pembahasan pada pekan mendatang.
Baca Juga: UC Browser dan Lazada meriahkan Harbolnas 12.12 dengan harga menarik
Sesuai dengan amanat PP 80/2019, ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian, pengumpulan, dan pengolahan data dan/atau informasi, serta mekanisme berbagi pakai data dan/atau informasi akan diatur dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kepala BPS.
“Ya, nantinya BPS akan mengeluarkan peraturan teknis untuk pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan data-data PMSE,” ujar Puji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News