kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hati-hati, pencuri data pribadi terancam hukuman penjara 10 tahun


Senin, 09 Desember 2019 / 13:55 WIB
Hati-hati, pencuri data pribadi terancam hukuman penjara 10 tahun
ILUSTRASI. Diskusi perlindungan data pribadi.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara untuk penyelarasan dengan aturan lain. Bulan ini, RUU tersebut akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan targetnya bisa disahkan tahun depan.

Menariknya, salah satu poin di RUU tersebut mengatur sanksi bagi pencuri data pribadi. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa pencurian data pribadi akan dikenakan sanksi denda serta pidana bagi individu maupun lembaga yang terlibat.

Baca Juga: Usai lobi DPR, Kominfo targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan tahun depan

“Di aturan itu banyak dendanya dan pencuri data indetitas orang lain akan dikenakan hukuman berat yaitu hukuman penjara 10 tahun. Karena ini salah satu tindakan kriminal,” kata Samuel di Jakarta, Senin (9/12).

Ia mencontohkan kasus penyalahgunaan data di industri teknologi finansial (tekfin). Biasanya, kontak konsumen disebarluaskan untuk menagih pinjaman. Padahal, platform tekfin dilarang untuk mengakses kontak telepon.

“Kami sudah bicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi fintech bahwa akses terhadap nomer telepon tidak boleh karena tidak ada aturannya. Kalau sama-sama untung tidak apa-apa, ini aplikasi yang diuntungkan tapi konsumen justru dikejar-kejar,” katanya.

Baca Juga: Kominfo kembali usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk masuk Prolegnas 2020

Perlindungan data ini bukan hanya diperuntukkan bagi konsumen tekfin, tapi data di semua sektor agar terproteksi. 

Jika ada orang menghubungi seseorang, tetapi tidak bisa menjelaskan bagaimana dia mendapatkan kontak secara legal maka akan dikenakan sanksi.

“Misalnya kalau ada yang menelepon saya, dari mana tahu kontak teleponnya? Bisa saja, saya kasih kartu nama untuk tujuan hubungan kerja. Tetapi itu tidak boleh dipakai sebagai penggunaan marketing, karena aturannya ada di legal business,” imbuh Samuel.

Baca Juga: BPS bersiap tampung dan olah data transaksi e-commerce

Kemenkominfo menargetkan RUU Perlindungan Data Pribadi bisa disahkan tahun depan. Samuel mengatakan draf aturan akan dilakukan penyelarasan tahap akhir di Sekretariat Negara. Bulan ini juga akan diserahkan ke DPR.

“Pak Menteri Kominfo sudah berkoordinasi dengan DPR dan sudah ada kesepakatan antara Komisi I DPR. Nanti pembahasannya dan penetapan tahun depan,” kata Samuel di Jakarta, Senin (9/12).

Pihaknya yakin RUU ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 karena draft aturan ini didorong dan sudah ada arahan dari pemerintah. Maka itu, RUU ini bukan lagi prioritas tapi super prioritas dan harus rampung tahun depan.

“Ini super prioritas, bukan hanya prioritas. Begitu masuk ke DPR, draft ini bisa diakses oleh masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Godok aturan main insurtech, ini yang akan bakal diatur OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×