kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.811   79,00   0,47%
  • IDX 6.747   23,86   0,35%
  • KOMPAS100 973   4,71   0,49%
  • LQ45 756   1,94   0,26%
  • ISSI 214   1,53   0,72%
  • IDX30 392   0,58   0,15%
  • IDXHIDIV20 469   -1,18   -0,25%
  • IDX80 110   0,56   0,51%
  • IDXV30 115   -0,19   -0,17%
  • IDXQ30 128   -0,04   -0,03%

Hary Tanoe bantah mengetahui kasus Mobile 8


Kamis, 17 Maret 2016 / 16:10 WIB
Hary Tanoe bantah mengetahui kasus Mobile 8


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Hary Tanoesoedibjo bos MNC Group datangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedatangannya kali ini untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2009.

Sekedar informasi, pada tahun perkara, Hary Tanoe menjabat sebagai mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom.

"Saya tentang kasus ini tidak tahu, kasus ini terkait dengan operasional MNC group. Kalau ditanya saat kejadian, saya tidak tahu," kata Hary di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (17/3).

Berdasarkan pantauan KONTAN, Hary Tanoe datang sekitar jam 15.00 wib. Menggunakan mobil Range Rover hitam dengan plat nomor B 1 WHT. Selain itu, dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Asal tahu saja, ini adalah kedatangannya pertama setelah mangkir dari panggilan pertama pada 10 Februari 2015 lalu.

Sekadar mengingatkan, kasus restitusi pajak PT Mobile 8 ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Lagi-lagi disayangkan, Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp 10 miliar.

Sekretaris Perusahaan MNC Group Syafril Nasution menanggapi dingin langkah Kejaksaan Agung dalam menyidik kasus restitusi pajak tersebut.

"Dalam hal ini tidak ada kekuasaan Kejaksaan Agung untuk memeriksa pajak karena pajak adalah ranah Dirjen Pajak seperti tertulis dalam peraturan," katanya dalam pesan singkat yang diterima KONTAN awal tahun lalu.

Awal mula kasus ini terjadi saat PT Mobile 8 mengadakan ponsel plus pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. Dalam proyek ini, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut menunjuk PT Djaya Nusantara Komunikasi sebagai distributor pengadaan.

Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer dana kepada PT Djaya NUsantara Komunikasi sebesar Rp 80 miliar yang dilakukan dalam dua tahap pertama Rp 50 miliar dan sisanya Rp 30 miliar. Pada pertengahan tahun 2008,PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan nilai sekitar Rp 114 miliar.

Diduga, faktur tersebut diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi antara kedua perusahaan. Kemudian, faktur tersebut digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara. Alhasil, perusahaan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×