kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

Kasus pajak Mobile 8, jaksa periksa MS Hidayat


Selasa, 23 Februari 2016 / 19:55 WIB
Kasus pajak Mobile 8, jaksa periksa MS Hidayat


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengungkap perkara dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.

Kali ini, Kejagung memanggil mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat untuk dimintai keterangan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku bila MS Hidayat dicecar 14 pertanyaan seputar perannya di perusahaan dan siapa saja yang berperan terkait restitusi pajak.

"Dia (MS Hidayat) Komisaris PT Mobile 8 pada tahun 2007-2009," katanya, Selasa (23/2).

Asal tahu saja, pemeriksaan berlangsung hingga empat jam.

Arminsyah bilang, bila tim penyidik masih akan memanggil pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Hingga saat ini, Kejagung belum menentukan tersangka.

Sekadar mengingatkan, kasus restitusi pajak Mobile 8 ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Lagi-lagi disayangkan, Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka.

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp 10 miliar.

Awal mula kasus ini terjadi saat PT Mobile 8 mengadakan ponsel plus pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.

Dalam proyek ini, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut menunjuk PT Djaya Nusantara Komunikasi sebagai distributor pengadaan.

Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer dana kepada PT Djaya NUsantara Komunikasi sebesar Rp 80 miliar yang dilakukan dalam dua tahap pertama Rp 50 miliar dan sisanya Rp 30 miliar.

Pada pertengahan tahun 2008,PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan nilai sekitar Rp 114 miliar.

Diduga, faktur tersebut diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi antara kedua perusahaan.

Kemudian, faktur tersebut digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara.

Alhasil, perusahaan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×