kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Harry Tanoe diklaim tak terkait kasus Mobile 8


Rabu, 03 Februari 2016 / 19:30 WIB
Harry Tanoe diklaim tak terkait kasus Mobile 8


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. MNC Group angkat bicara terkait perkara restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hotman Paris Hutapea Kuasa Hukum MNC Group dan Harry Tanoe mengaku tuduhan Kejagung salah alamat.

Hotman mengaku bila nilai restitusi pajak sebesar Rp 10,7 miliar merupakan nilai restitusi yang diajukan perusahaan pada saat tahun 2002-2005.

"Saat itu kami mengajukan Rp 12 miliar tapi yang disetujui kantor pajak Rp 10,7 miliar," katanya saat konpres (3/2).

Hotman mengaku bila memang PT Mobile 8 Telecom telah melakukan transaksi terkait proyek pengadaan voucher pada tahun 2007.

Sayang, dia enggan menjelaskan nilai dari proyek tersebut.

Hotman menilai bila Kejagung memanggil Harry Tanoe untuk dimintai keterangan tidaklah benar.

Alasannya, Harry bukanlah pemegang saham PT Mobile 8 Telecom.

"Kalaupun dipanggil terlalu dipaksakan," tegasnya.

Asal tahu saja, saat ini Kejagung tengah menyidik perkara restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom yang merugikan negara sebesar Rp 10 miliar.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah mencegah Direktur Utama PT Djaya Nusantara Komunikasi Harry Jaya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil seluruh jajaran Komisaris Mobile 8 tahun anggaran 2007-2009 seperti Djoko Pramono, Mohammad Suleiman Hidayat, Muhammad Budi Rustanto, dan Agum Gumelar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sayang, tidak ada satupun mantan Komisaris PT Mobile 8 yang hadiri undangan tersebut.

Selain itu, Harry juga bakal melaporkan balik pihak Kejagung yang merugikan dirinya dengan tuduhan melakukan terror ke Bareskrim Polri.

Harry bakal melaporkan para pihak tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, Undang-Undang ITE.

Namun, Hotman belum mengatakan kapan mereka bakal mendatangi Bareskrim.

Sebelumnya, Harry dilaporkan ke Bareskrim atas Pasal 29 UU ITE tentang ancaman yang dikirim melalui informasi elektronik oleh Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×