kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Hary Tanoe penuhi panggilan Kejagung hari ini


Kamis, 17 Maret 2016 / 09:20 WIB
Hary Tanoe penuhi panggilan Kejagung hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Komisaris PT Mobile 8, Hary Tanoesoedibjo, menyatakan kesiapannya untuk diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi.

Pada hari ini, Kamis (17/3), Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Hary sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penerimaan Kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) tahun anggaran 2007-2009.

"Betul, jam 14.00 WIB nanti," ujar pengacara Hary, Hotman Paris Hutapea, saat dihubungi.

Hotman mengatakan, saat ini Hary masih berada di luar kota.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Hary tiba di Jakarta dan langsung meluncur ke Kejagung untuk pemeriksaan.

"Kita sih siap banget karena tidak ada kasus sama sekali," kata Hotman.

Hotman menganggap tak ada yang perlu dipermasalahkan dalam perkara ini.

Ia mengklaim bahwa Ditjen Pajak menganggap tak ada masalah dalam restitusi pajak dan menuding Kejaksaan justru tak memahami undang-undang pajak.

"Aku sudah ribuan kali minta Yulianto (penyidik) mau tidak sama konsultan pajak, Dirjen Pajak ketemu saya. Dia tidak mau," kata Hotman.

Sebelumnya, Hary pernah dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, ia meminta penundaan karena masih berada di luar kota.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 berawal saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.

PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Ternyata, PT Djaya Nusantara Komunikasi tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.

Akhirnya, transaksi pun direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Pada Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer uang kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.

Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan dan kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.

PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar.

Padahal, perusahaan itu tidak berhak atau tidak sah menerima restitusi karena tidak ada transaksi. Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×