Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanjung Sauh, kawasan seluas 840,6 hektare di Batam, awalnya ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui PP 24/2024.
Namun, setahun kemudian, kawasan ini diintegrasikan ke dalam Free Trade Zone (FTZ) melalui PP 47/2025.
Perubahan status ini memunculkan kekhawatiran terkait keberlangsungan investasi di kawasan tersebut.
Menurut Gede Sandra, peneliti Ekonomi Politik dari Lingkar Studi Perjuangan, perubahan mendadak ini bisa berdampak negatif bagi investor.
Baca Juga: Kemenhub Berlakukan SIM PKB Fullcycle Serentak Mulai Januari 2026
“Investor akan merasa tidak aman menempatkan modalnya. Bila situasi ini tidak kunjung membaik, potensi pembatalan investasi di Tanjung Sauh sangat besar,” ujar Gede dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Dia menambahkan, ketidakpastian hukum di Tanjung Sauh bisa berdampak lebih luas.
“Berita ketidakpastian ini bisa menyebar ke investor global, sehingga citra Indonesia sebagai negara dengan kepastian hukum rendah dan iklim investasi yang kurang ramah akan terus membebani,” kata Gede.
Jika terjadi, hal ini juga berisiko menghambat target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8% yang menjadi program utama Presiden Prabowo.
Baca Juga: Melemahnya Permintaan Menahan Laju Ekspansi Sektor Manufaktur RI pada Desember 2025
Potensi Kerugian Investasi
Berdasarkan proyeksi pengembang kawasan, KEK Tanjung Sauh dalam jangka panjang (5–10 tahun) dapat menyerap hingga 366 ribu tenaga kerja.
“Dengan asumsi penyerapan merata setiap tahun, sekitar 30 ribu tenaga kerja akan terserap per tahun, setara 0,1% pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusi ini jelas bukan kecil, yang akan sangat disayangkan jika hilang karena ketidakpastian hukum,” ungkap Gede.
Selain ketidakpastian hukum, perubahan status dari KEK ke FTZ juga mengubah status lahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di BP Batam.
Perubahan ini menimbulkan pungutan tahunan kepada investor. “Pembayaran uang tahunan ini mirip perburuan rente birokrasi, yang seharusnya sudah dibasmi dalam dunia bisnis. Ini menambah risiko likuiditas dan tentu membuat investor enggan menanam modal di Indonesia,” kata Gede.
Baca Juga: Ekspansi Manufaktur RI Menurun pada Desember 2025, Sektor Usaha Masih Tertekan
KEK dan FTZ Seharusnya Bisa Saling Melengkapi
Menurut Gede, konsep KEK dan FTZ sebenarnya bisa saling melengkapi bila diterapkan bersamaan. KEK memungkinkan pembangunan kawasan industri baru, menarik investasi besar dengan insentif jangka panjang, dan menciptakan klaster ekonomi mandiri.
Sementara FTZ mendukung efisiensi logistik dan biaya ekspor-impor, cocok untuk industri manufaktur berorientasi ekspor.
“Kalau diterapkan bersama tanpa beban tambahan dari BP Batam, kedua konsep ini justru memperkuat daya tarik Tanjung Sauh bagi investor,” tambahnya.
Gede menekankan, pemerintah perlu mengharmonisasi PP 24/2024 dan PP 47/2025 melalui payung hukum baru agar investor tidak dirugikan.
“Biarlah pemerintah yang bekerja lebih keras untuk menyusun regulasi yang jelas, bukan terus merepotkan investor. Investor tetap harus mendapatkan biaya termurah tanpa pungutan tambahan, tapi tetap memperoleh manfaat dari KEK dan FTZ secara keseluruhan,” pungkasnya.
Baca Juga: Update BNPB: Tidak Ada Penambahan Korban Jiwa dari Banjir Sumatera Hari Ini
Dengan harmonisasi hukum ini, pemerintah Prabowo diharapkan bisa menunjukkan komitmen pada iklim investasi yang ramah dan stabil, sekaligus menjaga potensi ekonomi dari hilangnya investasi strategis di Tanjung Sauh.
Selanjutnya: Kementerian ESDM Buka Suara Soal Penundaan Bea Keluar Batubara
Menarik Dibaca: Melanggar Aturan Dekorasi Rumah Justru Bikin Hunian Lebih Nyaman, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













