kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.403.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.718   7,00   0,04%
  • IDX 8.657   -53,52   -0,61%
  • KOMPAS100 1.182   -11,11   -0,93%
  • LQ45 848   -7,02   -0,82%
  • ISSI 309   -1,55   -0,50%
  • IDX30 438   -4,20   -0,95%
  • IDXHIDIV20 507   -6,34   -1,24%
  • IDX80 132   -1,12   -0,84%
  • IDXV30 139   -1,90   -1,35%
  • IDXQ30 139   -1,98   -1,40%

Diskon Pajak di KEK Laris Manis, 351 Perusahaan Sudah Beroperasi


Selasa, 09 Desember 2025 / 17:45 WIB
Diskon Pajak di KEK Laris Manis, 351 Perusahaan Sudah Beroperasi
ILUSTRASI. Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasionak KEK, Rizal Edwin Manansang.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terbukti menjadi daya tarik kuat bagi investor.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, mengungkapkan bahwa fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance kini semakin banyak dimanfaatkan perusahaan yang membuka usaha di KEK.

"Oh iya dong (banyak yang memanfaatkan). Kan itu juga salah satu daya tarik dari KEK, sehingga para investor mau berbisnis atau membuka usahanya di KEK," ujar Edwin kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Meski tidak merinci jumlah perusahaan yang sudah secara spesifik memanfaatkan insentif pajak tersebut, Edwin menegaskan bahwa data lengkap berada pada otoritas perpajakan. 

Namun, ia memastikan bahwa fasilitas tersebut efektif meningkatkan minat investor.

Baca Juga: China Paling Royal Investasi di KEK, Gresik Jadi Jawara

"Yang jelas bahwa daya tarik dari insentif itu membuat makin banyak pelaku usaha datang. Sampai dengan saat ini kan sudah 351 pelaku usaha atau tenant yang ada di seluruh KEK," katanya.

Terkait implementasi kebijakan pajak minimum global, Edwin memastikan bahwa hingga tahun depan investor masih bisa memanfaatkan fasilitas tax holiday.

"Itu masih belum akan dilakukan di Indonesia (pajak minimum global) sampai dengan tahun depan," terang Edwin.

Edwin menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan skema tax holiday bertingkat untuk memberikan insentif yang adil dan proporsional bagi setiap skala investasi. Ia merinci bahwa ada tiga kelompok utama yang saat ini ditawarkan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pertama, untuk investasi dengan nilai minimal Rp 100 miliar, investor berhak mendapatkan tax holiday selama 10 tahun.

Kelompok kedua berlaku bagi investor dengan komitmen modal setidaknya Rp 500 miliar. Untuk kategori ini, pemerintah memberikan tax holiday selama 15 tahun.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Investasi di KEK Bisa Dapat Pajak Nol Hingga 20 Tahun

Sementara itu, kelompok ketiga ditujukan untuk investasi raksasa dengan nilai Rp 1 triliun atau lebih.

Investor dalam kategori ini mendapatkan fasilitas paling premium berupa tax holiday hingga 20 tahun.

Sementara itu, bagi investor yang beroperasi di luar kegiatan inti KEK atau memiliki nilai investasi di bawah Rp 100 miliar, pemerintah tetap menyediakan insentif melalui skema tax allowance. 

Melalui skema tax allowance tersebut, perusahaan dapat menikmati sejumlah keringanan, antara lain pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari total investasi yang dialokasikan selama enam tahun, perpanjangan masa kompensasi kerugian hingga 10 tahun, serta penurunan tarif pajak dividen hingga maksimal 10%.

Baca Juga: Rayu Investor, KEK Tawarkan Diskon Pajak Daerah Hingga 100%

Selanjutnya: Zheng Yuan Perbesar Porsi Saham Bahtera Bumi (PGJO)

Menarik Dibaca: MemeCore Mendaki ke Puncak Kripto Top Gainers saat Pasar Terkoreksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×