Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet serta kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sementara itu, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Kemensos gandeng KPK awasi penyaluran bansos sembako
Adapun Nazaruddin dapat bebas lebih cepat karena memperoleh sejumlah remisi antara lain remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Bebas Murni"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News