kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini,Kamis (13/8) mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin bebas murni


Kamis, 13 Agustus 2020 / 11:52 WIB
Hari ini,Kamis (13/8) mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin bebas murni
ILUSTRASI. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (kiri) memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallara


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet serta kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara itu, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Kemensos gandeng KPK awasi penyaluran bansos sembako

Adapun Nazaruddin dapat bebas lebih cepat karena memperoleh sejumlah remisi antara lain remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Bebas Murni"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×