Reporter: Adi Wikanto, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lebih dari 10 juta wajib pajak telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 hingga awal April 2026. Berikut cara mengatasi kurang bayar pajak saat lapor SPT di Coretax.
Kurang bayar pajak adalah salah satu permasalahan yang sering terjadi saat wajib pajak mengisi laporan SPT. Hal ini karena Coretax menghitung diskon hingga cash back belanjaan sebagai penghasilan kena pajak.
Namun jangan khawatir! Masalah kurang bayar pajak dapat diatasi dengan mudah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh hingga awal April 2026 telah mencapai 10,65 juta. Lebih dari 9 juta diantaranya adalah wajib pajak pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti merinci, per 1 April 2026 jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan untuk Tahun Pajak 2025 tercatat sebanyak 10.653.931 SPT.
“Berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).
Secara rinci, untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.315.880 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 1.116.703 SPT.
Baca Juga: Kebijakan WFH Bagi ASN Dianggap Tak Efektif Tekan Konsumsi BBM Nasional
Adapun pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 219.161 SPT untuk yang menggunakan denominasi rupiah dan 164 SPT dalam denominasi dolar AS.
Sementara untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.992 SPT dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun sistem administrasi pajak terbaru, Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.623.817.
Jumlah tersebut terdiri dari 16.560.108 wajib pajak orang pribadi, 972.891 wajib pajak badan, 90.591 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP terus mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT dan mengaktivasi akun Coretax guna meningkatkan kepatuhan serta mendukung transformasi sistem perpajakan nasional.
Tonton: Kendalikan Selat Hormuz: Senjata Iran Lebih Dahsyat dari Nuklir
Penghapusan Sanksi Administrasi
Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor tidak akan dikenai sanksi selama SPT disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.
Relaksasi juga mencakup keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak dalam periode yang sama.
DJP menyebut kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang masih dalam tahap penyesuaian. Selain itu, faktor libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri juga dinilai turut memengaruhi tingkat kepatuhan pelaporan tahun ini.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Adapun, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut.
Tonton: Kuwait Jadi Target Drone Iran, AS Bersiap Akhiri Operasi Militer
Cara Mengatasi SPT Kurang Bayar di Coretax 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa terdapat dua metode pembayaran yang bisa digunakan, yaitu melalui saldo deposit atau kode billing.
Proses pelunasan SPT kurang bayar cukup sederhana dan dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax setelah pengisian SPT selesai.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Setelah mengisi SPT Tahunan, klik menu “Bayar dan Lapor”
2. Pilih metode pembayaran yang diinginkan
3. Lanjutkan proses hingga pembayaran berhasil
4. Status SPT akan otomatis berubah menjadi “SPT Dilaporkan”
Opsi 1: Bayar Pakai Saldo Deposit
Metode ini bisa digunakan jika wajib pajak memiliki saldo deposit yang mencukupi.
Langkah-langkahnya:
- Pilih opsi pembayaran menggunakan deposit
- Gunakan saldo sesuai jumlah kurang bayar
- Konfirmasi pembayaran
Jika transaksi berhasil, status SPT langsung berubah menjadi “SPT Dilaporkan” tanpa perlu langkah tambahan.
Opsi 2: Bayar Pakai Kode Billing
Jika saldo deposit tidak tersedia atau tidak mencukupi, wajib pajak dapat menggunakan kode billing.
Cara membuat dan menggunakan kode billing:
- Pilih opsi pembuatan kode billing
- Sistem akan otomatis menerbitkan kode billing
- Status berubah menjadi “SPT Menunggu Pembayaran”
Jika kode billing tidak terunduh otomatis, cek melalui:
- Menu “Pembayaran” → “Daftar Kode Billing Belum Dibayar”
- Menu “Portal Saya” → “Dokumen Saya”
Unduh dokumen dengan judul “Billing Code”.
Informasi penting kode billing:
- Terdiri dari 15 digit
- Bisa dibayar melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran resmi
- Masa berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan
Pastikan pembayaran dilakukan sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu membuat kode billing baru.
Setelah pembayaran berhasil dan nominal sesuai, status SPT akan otomatis berubah menjadi “SPT Dilaporkan”.
Batas Waktu Pelaporan SPT 2026
Perlu diperhatikan, pemerintah memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
- Wajib Pajak Badan
Tips Agar SPT Tidak Bermasalah
Agar proses pelaporan berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
- Pastikan data penghasilan sudah benar
- Cek kembali potongan pajak (PPh)
- Siapkan dana untuk pelunasan jika kurang bayar
- Gunakan metode pembayaran yang paling praktis
Cara Lapor SPT
Mulai tahun 2026 ini, DJP mewajibkan wajib pajak menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan termasuk lapor SPT. Jika Anda belum aktivasi akun Coretax, ikuti panduan berikut:
- Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silahkan memilih “Lupa Kata Sandi”.
- Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.
- Silahkan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai.
- Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”.
- Setelah itu, buka kotak masuk email Anda dan klik link ubah password yang tertera, dan buat password barunya sesuai keinginan.
- Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
Tonton: Banyak Oknum Pajak Korupsi, Ini Saran Pembenahan dari Pengamat
Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Berikut cara membuat kode otorisasi DJP:
- Akses menu “Portal Saya” submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada isian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP” dan kita buat passphrase-nya
- Ceklis pada “Pernyataan*” dan klik “Simpan”.
Tonton: Harga Logam Mulia Menguat di Awal 2026, Didukung Spekulasi Pemangkasan Suku Bunga
Panduan lapor SPT di Coretax
Berikut cara lapor SPT Tahunan di Coretax:
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”,
- Kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”.
- Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.
- Setelah itu, untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”.
- Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.
- Untuk mengisi SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.
Tonton: Penambang Harap Persetujuan RKAB 2026 Dipercepat agar Operasi Tambang Terjaga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













