kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini,Kamis (13/8) mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin bebas murni


Kamis, 13 Agustus 2020 / 11:52 WIB
Hari ini,Kamis (13/8) mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin bebas murni
ILUSTRASI. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (kiri) memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallara


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin resmi bebas murni pada Kamis (13/8/2020) hari ini.

"Iya betul (Nazaruddin bebas murni)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Kamis.

Rika menuturkan, Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah selesai menjalani masa bimbingannya pada Kamis hari ini.

Baca Juga: Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin bebas

Nazaruddin sebelumnya sudah menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin pada 14 Juni 2020, karena memperoleh cuti menjelang bebas selama dua bulan.

"Iya betul, (bebas murni karena) sudah berakhir masa bimbingannya," ujar Rika.

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Nazaruddin tampak mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, pada Kamis pagi ini untuk mengurus administrasi.

Baca Juga: Kemensos salurkan 200 ribu sembako ke masyarakat terdampak wabah covid-19

Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet serta kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara itu, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Kemensos gandeng KPK awasi penyaluran bansos sembako

Adapun Nazaruddin dapat bebas lebih cepat karena memperoleh sejumlah remisi antara lain remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Bebas Murni"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×