kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Hari ini terakhir! Apakah pensiunan masih harus lapor SPT Tahunan?


Rabu, 31 Maret 2021 / 04:23 WIB
ILUSTRASI. Ditjen Pajak) menegaskan, setiap wajib pajak, termasuk pensiunan, wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPT, serta menyampaikan SPT tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Permohonan non-efektif (NE) bisa dilakukan secara online dengan mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Ditjen Pajak (www.pajak.go.id). Atau secara tertulis dengan mengisi Formulir tersebut dan mengirimkannya ke KPP. 

Adapun untuk mengajukan permohonan non efektif, dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan validasi data berupa: 

1. NPWP 

2. Nama 

3. Nomor Induk Kependudukan 

4. Alamat tempat tinggal 

5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 

6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP 

7. Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Pensiunan Masih Harus Lapor SPT Tahunan? Simak Penjelasan Ditjen Pajak"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Terakhir 31 Maret 2021, ini besaran denda jika telat lapor SPT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×