kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DKI menyetujui 58 perusahaan


Senin, 04 Februari 2013 / 07:31 WIB
DKI menyetujui 58 perusahaan
ILUSTRASI. IHSG naik 0,81% dan ditutup di level Rp 6.162,55 di perdagangan Rabu (29/9).


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan hanya menyetujui 58 perusahaan dari 337 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 sebesar Rp 2,2 juta.

Sebanyak 58 perusahaan tersebut terbagi menjadi dua kategori. Pertama, penangguhannya atas persetujuan Gubernur DKI Jakarta karena jumlah pekerja lebih dari 1.000 orang. Kedua, persetujuan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk perusahaan yang pekerjanya kurang dari 1.000 orang.

Mayoritas perusahaan yang mendapat penangguhan berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN). "Hasilnya sudah final. Tak ada lagi penangguhan perusahaan yang diproses dengan alasan apapun," kata Dwi Untoro, Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Minggu (3/2).

Dwi yang juga Kepala Unit Pelaksana Tugas Pelatihan Tenaga Kerja Disnakertrans DKI Jakarta menjanjikan akan mempublikasikan nama-nama perusahaan penerima penangguhan UMP 2013 agar bisa diketahui publik. "Kami akan publikasikan setelah keluar penetapannya," janji dia.

Dwi mengungkapkan, peraturan gubernur tentang perusahaan yang disetujui penundaan upah bakal terbit pekan ini. Dengan begitu, ada payung hukum yang jelas dan tegas bagi perusahaan tersebut. Perusahaan yang penangguhan upahnya ditolak bisa mengajukan peninjauan verifikasi kembali dengan mengajukan bukti baru.

Pemprov DKI, Dwi menegaskan, akan memantau perusahaan yang dikabulkan penangguhan upah jika ada laporan kecurangan dalam proses pengajuan. "Jika terbuka ada kecurangan, keputusan penangguhan upahnya bisa dicabut," tegasnya.

Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta meminta perusahaan yang ditolak penangguhan UMP agar melengkapi persyaratan administrasi yang belum dipenuhi. Rata-rata, perusahaan yang mengajukan penangguhan upah dilakukan secara kolektif lewat Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Akibatnya, ada beberapa syarat yang belum lengkap.

Meski jauh dari harapan, namun pengabulan sebanyak 58 perusahaan ini, menurut Sarman, merupakan bentuk peringatan kepada berbagai pihak, terutama pemerintah, untuk lebih realistis menaikkan persentase UMP di tahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×