Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan atas saksi-saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari ini, Kamis (24/10) KPK akan memeriksa delapan saksi terkait kasus tersebut yang menjerat Ketua MK, Akil Mochtar. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (24/10).
Adapun kedelapan saksi itu adalah; Arton S Dohong (Wakil Bupati Gunung Mas), Kasianur Sidauruk (Panitera MK Dr Sadino Advokat pada Sadino and Partners), Sandi (swasta), Gatot (swasta), Wahyu (swasta), Laura (swasta), dan Ferdi Prawiradiredja (swasta).
Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Akil, terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.
Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar. Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
KPK juga menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News