Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (24/10) menjadwalkan pemeriksaan atas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar.
Kali ini Akil akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten di MK.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (24/10).
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk Akil. Pada Senin (21/10) lalu, masa penahanan Akil di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pun diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
Terkait kasus yang menimpanya ini, KPK telah beberapa kali melakukan penggeledahan. Penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan di kediaman Akil di Kompleks Perumahan Widya Chandra, Jakarta dan mengamankan uang senilai Rp 2,7 miliar.
Kemudian, KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil dan menemukan empat linting ganja dan pil sabu. Rencananya, hari ini pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) juga akan mengumumkan hasil tes (DNA) yang menempel pada ganja tersebut.
Selain itu, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan tiga mobil mewah Akil dengan jenis Mercy S350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete dan mengamankan surat berharga senilai Rp 2 miliar.
Kasus ini berawal dari penangkapan Akil terkait kasus Pilkada Gunung Mas. Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.
Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News