Reporter: Adinda Ade Mustami |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari ini, Rabu (23/10) KPK akan memeriksa Yayah Rodiah sebagai saksi terkait kasus tersebut yang menjerat Ketua MK, Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di MK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (23/10).
Adapun Yayah Rodiah, belakangan diketahui sebagai Direktur Utama PT Buana Wardana Utama (PT BWU) yang merupakan salah satu perusahaan milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu KPK pun telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yayah Rodiah. Yayah Rodiah dinilai mengetahui informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan Akil yang dilakukan penyidik KPK pada Rabu (2/10) malam lalu. Dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang juga diketahui merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News