kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK periksa 8 saksi lainnya kasus dugaan suap MK


Rabu, 23 Oktober 2013 / 10:36 WIB
KPK periksa 8 saksi lainnya kasus dugaan suap MK
ILUSTRASI. Paket Menu Bokek dari Burger King edisi 15-30 Juni 2022 hadirkan menu-menu dengan harga di bawah Rp 17.000 (dok/Burger King)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini, Rabu (23/10) KPK akan memeriksa delapan saksi lainnya terkait kasus tersebut yang menjerat Ketua MK, Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di MK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (23/10).

Adapun kedelapan saksi tersebut, yaitu Ruji (Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah), FX Suminto Pujiraharjo (advokat), Agus Surono (advokat), Eduar Manuah (advokat), A Farid Asyari (swasta), Ronal (swasta), Toto (swasta), dan Agah M Noor (swasta).

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Akil terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.Dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang juga diketahui merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×