kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.469   31,00   0,20%
  • IDX 7.724   -10,91   -0,14%
  • KOMPAS100 1.201   -0,63   -0,05%
  • LQ45 959   0,26   0,03%
  • ISSI 232   -0,50   -0,21%
  • IDX30 492   -0,06   -0,01%
  • IDXHIDIV20 592   0,92   0,16%
  • IDX80 137   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 143   0,06   0,04%
  • IDXQ30 164   0,05   0,03%

Harga Beras Naik, AB2TI: Ini Harga Baik untuk Petani Kecil


Sabtu, 09 September 2023 / 08:29 WIB
Harga Beras Naik, AB2TI: Ini Harga Baik untuk Petani Kecil
ILUSTRASI. AB2TI menilai, harga beras sekarang ini merupakan harga yang baik untuk petani kecil


Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) menilai, harga beras sekarang ini merupakan harga yang baik untuk petani kecil. Sedangkan harga pada tahun-tahun sebelumnya dianggap sebagai harga yang buruk untuk petani.

Ketua Umum AB2TI Dwi Andreas mengatakan, klaim kerugian yang dialami petani pada tahun-tahun sebelumnya, tercermin dari besaran Nilai Tukar Petani (NTP) tanaman pangan.

Catatan Dwi, rata-rata NTP tanaman pangan pada tahun 2021 sampai 2022 hanya 98,5. Hal itu mengindikasikan bahwa bertanam padi adalah rugi. Adapun pada Agustus 2023, NTP menunjukkan kenaikan di level 111,85.

"Saat-saat ini para petani sedang menikmati keuntungan yang wajar," kata Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (7/9).

Dwi menambahkan, kerugian yang selama ini dialami petani berdampak besar, terutama untuk penggilingan padi kecil. Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan, ada sekitar 11.000 penggilingan padi kecil yang gulung tikar.

Hal tersebut merupakan imbas dari buruknya harga gabah yang di pasar, apalagi ketika harganya dikonversi menjadi beras.

Baca Juga: Harga Beras Operasi Pasar Bulog Naik Jadi Rp 54.500 Per 5 Kilogram

Dwi menerangkan, kenaikan harga beras sekarang ini sejalan dengan besarnya biaya produksi yang dikeluarkan petani.

Menurut hitungan AB2TI, biaya produksi gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sudah mencapai Rp 5.667 per kilogram (kg). Sehingga, petani akan rugi jika harga GKP yang terbentuk ada di bawah Rp 5.600 per kg.

Untuk itu, AB2TI terlibat dalam usulan Harga Pembelian Pemeritah (HPP) gabah di tingkat petani bersama dengan Bapanas. Sebelumnya, Dwi membeberkan, HPP gabah diusulkan pemerintah ada di angka Rp 4.200, di bawah usulan AB2TI sebesar Rp 5.700. Pada akhirnya, Bapanas memutuskan HPP untuk dinaikkan di level Rp 5.000.

Selain biaya produksi, kenaikan harga beras juga sejalan dengan minimnya peningkatan produksi selama empat tahun terakhir.

Catatan Dwi, pada tahun 2019, penurunan produksi ada di level 7,7%. Lalu pada tahun 2020, menunjukkan kenaikan produksi yang tipis, yakni 0,09%.

Setelah itu, penurunan produksi terlihat lagi pada tahun 2021 sebesar 0,42%, kemudian 0,61% pada tahun 2022. Sehingga pada 4 tahun terakhir, rata-rata penurunan produksi terlihat cukup besar.

"Harga pasti naik kan? Kenaikan harga sejak Juli 2022 naik terus tidak pernah turun. Sehingga di bulan Desember pemerintah memutuskan impor 500.000 ton," imbuh Dwi.

Baca Juga: Perlu Langkah Drastis Tekan Lonjakan Harga Beras Supaya Tak Sulut Inflasi

Dwi berpesan, jika pemerintah mampu mempertahankan harga yang baik saat ini, dengan GKP di kisaran Rp 6.500 sampai Rp 7.000, petani akan bergairah tanam. Sehingga, produksi beras akan meningkat dan pemerintah tidak perlu lagi melakukan impor.

Sebagai informasi, berdasarkan panel harga Bapanas, harga gabah saat ini masih terpantau naik di tingkat produsen. Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani tercatat sebesar Rp 6.260 per kg dan di tingkat penggilingan di Rp 6.540 per kg. Adapun harga gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan naik sebesar Rp 7.120 per kg.

Sementara itu, harga beras medium di penggilingan naik sebesar Rp 11.530 per kg, dan beras premium naik ke Rp 12.790 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×