kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Harga Avtur Melambung, Pemerintah Tetapkan Fuel Surcharge Maksimal 50% Bagi Maskapai


Kamis, 14 Mei 2026 / 15:39 WIB
Harga Avtur Melambung, Pemerintah Tetapkan Fuel Surcharge Maksimal 50% Bagi Maskapai
ILUSTRASI. Pesawat mengisi BBM Avtur (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) terbaru bagi industri penerbangan nasional. 

Kebijakan ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan, penyesuaian ini bertujuan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.

Baca Juga: Kemenhub Kekurangan Anggaran Rp 11 Triliun, DPR Soroti Keselamatan Transportasi

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur telah menyentuh angka Rp 29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai kini diizinkan memungut biaya tambahan.

"Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).

Lukman mengungkapkan, kebijakan ini merupakan mekanisme terukur untuk menjaga titik keseimbangan antara beban operasional maskapai dan daya beli masyarakat.

"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, maskapai dilarang menggabungkan biaya tambahan ini secara samar. Lukman mewajibkan operator mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare). 

Selain itu, maskapai juga dituntut untuk tetap menjaga kualitas pelayanan meskipun ada penyesuaian biaya tambahan.

Adapun ketentuan baru yang mulai berlaku sejak 13 Mei 2026 ini otomatis menggantikan regulasi lama. Dengan berlakunya KM Nomor 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Kemenhaj: 152.724 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berangkat ke Arab Saudi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×