kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,14   0,84   0.09%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hanya Setya Novanto yang bisa...


Rabu, 08 November 2017 / 14:46 WIB
Hanya Setya Novanto yang bisa...


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

Blunder

Namun, setelah surat Setjen DPR yang menjelaskan ketidakhadiran Novanto itu dibuka KPK, polemik pun berkembang.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut, langkah Novanto sekaligus Setjen DPR sebagai blunder. Dia bahkan menyebutnya sebagai sajian yang mengundang tawa lantaran MK sejak awal tak pernah menggugurkan ketentuan pengecualian terhadap pengusutan kasus pidana khusus seperti korupsi.

Refly menduga staf di DPR tidak cermat membaca isi UU MD3 sehingga justru menjadi blunder bagj Novanto. Tak hanya Refly, mantan hakim MK Harjono juga menguatkan argumentasi Refly.

MK menyatakan bahwa Pasal 245 Ayat 1 UU MD3 itu tidak berlaku sepanjang dimaknai pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

Namun, kata Harjono, MK saat itu tidak mengubah Pasal 245 Ayat 3 yang menyatakan ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR diduga melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Oleh karena itu, KPK tetap berwenang memeriksa Novanto meski tanpa izin Presiden. (Nabilla Tashandra)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Hanya Setya Novanto yang Bisa...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×