kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hanya Setya Novanto yang bisa...


Rabu, 08 November 2017 / 14:46 WIB
Hanya Setya Novanto yang bisa...


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

Namun, di antara mereka tak ada yang beralasan sama seperti Novanto, yakni meminta KPK mendapatkan izin kepada Presiden terlebih dahulu.

Ketua Pansus Hak Angket KPK sekaligus mantan anggota Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, misalnya, yang juga beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus e-KTP.

Ia pernah tak menghadiri panggilan KPK karena Pansus KPK tengah berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Namun, saat itu Agun berkirim surat kepada KPK untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang. Ia kemudian datang pada panggilan berikutnya.

Adapun alasan Novanto tersebut baru pertama kali digunakan. Padahal, ia sudah beberapa kali dipanggil KPK. Mengapa alasan serupa tak digunakan Novanto sejak panggilan sebelumnya?

"Banyak teman-teman tanya saya. 'Loh, Pak, kenapa enggak dari dulu-dulu, kok, enggak pakai gitu, Pak? Loh, sekarang saya tanya, dulu itu pengacaranya sopo?" Bukan saya, kan? Ya, sudah jawabannya cukup itu dong," ujar kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, saat ditemui di kantornya, Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Sekretariat Jenderal DPR yang setia

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR Damayanti mengaku hanya meneruskan surat tersebut secara administratif. Surat tersebut dibuat berdasarkan instruksi Novanto yang disampaikan melalui Kepala Biro Pimpinan DPR kepada Damayanti.

Damayanti mengatakan, dirinya dihubungi dan diberi tahu bahwa ada surat panggilan dari KPK untuk Novanto. Namun, di sisi lain, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin Presiden.

Ia meyakini tim biro pimpinan sudah memiliki kajian hukum tentang itu sehingga tak akan asal-asalan dalam membuat surat.  Novanto tidak hanya sekali seolah mendapat dukungan dari Sekretariat Jenderal.

Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari bahkan datang ke Gedung KPK September lalu untuk memberikan langsung surat serupa. "Surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP," kata Hani.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut dengan penundaan pemeriksaan dan pemanggilan Saudara Setya Novanto," ujar Hani.




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×