kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Setnov mengaku tak tahu tentang Mondialindo Graha


Jumat, 03 November 2017 / 14:54 WIB
Setnov mengaku tak tahu tentang Mondialindo Graha


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku tidak tahu apa-apa terkait PT Mondialindo Graha Perdana. Hal itu ia ungkapkan dalam kesaksiannya pada persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor hari ini (3/11).

PT Mondalindo Graha Perdana merupakan pemegang saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera, perusahaan yang ikut dalam Konsorsium PNRI dalam pengadaan e-KTP. PT Mondialindo tersebut selama kurun waktu 2008-2011 sahamnya dimiliki oleh Deisti Astriani Tagor, istri Setnov sebanyak 50% dan oleh Herwindo, anaknya, sebanyak 30%. Belakangan, saham PT Murakabi juga dimiliki oleh Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setnov.

Tak hanya itu, komisaris PT Murakabi pun juga diduduki oleh anak Setya bernama Dwina Michaella. Lagi pula, dua perusahaan ini berkantor di Menara Imperium Jl. HR Rasuna Said Kav. 1 No. 27.01, Lt.27. Menara Imperium ini, sejak 10 Agustus 1999 kepemilikannya atas nama Setya Novanto. Ketika dikonfirmasi hal tersebut dalam persidangan, Setya mengakui tidak tahu.

"Apakah Anda tahu, anak Anda pernah menjadi komisaris di salah satu perusahaan?," tanya jaksa penuntut umum. Setya pun menjawab, "tidak tahu." Begitu juga dengan kepemilikan kantor di Menara Imperium pun juga dikatakan Setya, "Saya lupa." Namun ia menegaskan, hingga saat ini dirinya sudah tidak memiliki kantor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×