Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Setya Novanto pada Senin (6/11) dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, salah satu tersangka kasus e-KTP.
"Ketua DPR Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Senin.
Nama Novanto muncul dalam persidangan kasus e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (3/11).
Saat itu, jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem dan Anang.
Dalam rekaman itu, Anang mengaku bertemu dengan Setya Novanto di Vegas. Tidak jelas apakah tempat yang dimaksud adalah Las Vegas di Amerika Serikat.
Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto kemudian mengajukan gugatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Hakim praperadilan, Cepi Iskandar, dalam putusannya menyatakan, penetapan tersangka Novanto dalam kasus e-KTP oleh KPK tidak sah.
KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.(Robertus Belarminus)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Kasus e-KTP, KPK Kembali Panggil Setya Novanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News