Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bersyarat yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sebagai penerima bantuan sosial (bansos) PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk merasakan manfaatnya.
Agar penyalurannya efektif, Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui akun Instagram resmi membagikan peraturan dan larangan yang dikenakan kepada penerima PKH.
"Agar bantuan sosial yang diterima benar-benar bermanfaat dan berkelanjutan, ada hal yang perlu dipatuhi. Jangan sampai bantuan yang diberikan justru tidak digunakan sesuai peruntukannya," bunyi postingan di akun resmi Kemensos RI di Instagram @kemensosri yang diunggah pada Rabu (19/3/2025).
Seperti yang diharapkan Kemensos, "Dos and Don'ts" atau peraturan-peraturan tersebut berguna untuk memaksimalkan manfaat para penerima.
Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH & BPNT Maret 2025
Apa yang boleh dilakukan penerima PKH?
Adapun hal-hal yang boleh dilakukan penerima PKH adalah sebagai berikut:
- Penuhi kewajiban PKH: Pemegang KKS berhak memeriksakan kehamilan, memanfaatkan fasilitas posyandu, menghadiri 85 persen absensi di kelas, dan merawat anggota keluarga lansia atau penyandang disabilitas.
- Gunakan bantuan dengan bijak: KPM berhak menggunakan bansos untuk mendukung pendidikan, kesehatan, mengonsumsi makanan bergizi, dan menambah modal usaha.
- Ikuti pertemuan P2K2: Seperti tujuan utama PKH untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin dan rentan, keluarga penerima dianjurkan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan program
- Jaga kartu KKS: Penerima manfaat sebainya tidak menyerahkan KKS kepada pihak lain dan merahasiakan PIN
- Laporkan perubahan: Apabila ada perubahan data keluarga penerima, pemegang KKS harus melaporkan update-nya ke pendamping sosial.
Baca Juga: Daftar 5 Bansos yang Cair pada Bulan Maret 2025, Cek Apa Saja
Apa yang tidak boleh dilakukan penerima bansos PKH?
Selain anjuran, Kemesos juga mengimbau penerima PKH untuk tidak melakukan beberapa hal. Menurut penyelenggara, penerima dilarang melakukan hal-jal sebagai berikut:
- Tidak memenuhi kewajiban PKH: Penerima yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai KPM, maka Kemensos berhak menghentikan bantuan.
- Gunakan bantuan untuk hal konsumtif: Penerima manfaat dilarang menggunakan bansos untuk hal-hal konsumtif seperti rokok, berjudi, hingga membeli kosmetik mahal.
- Memanipulasi data atau berbohong: Pemegang KKS diharapkan jujur selama mengisi data soal kondisi ekonomi mereka
- Menjual atau memindahtangankan KKS: Memberikan akses KKS kepada pihak lain merupakan sebuah pelanggaran
- Melakukan kekerasan dalam rumah tangga: KPM PKH dianjurkan untuk menjaga keharmonisan keluarga dan tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Tonton: Sri Mulyani Pastikan Anggaran Bansos Tak Dipangkas Meski Pemerintah Sedang Berhemat
Besaran uang yang diterima dari bansos PKH
Sebagai informasi, bansos PKH dicairkan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun. Adapun besaran bansos PKH disesuaikan sesuai dengan kategori sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan, atau Rp 3 juta per tahun
- Anak usia dini: Rp 750.000 per 3 bulan, atau Rp 3 juta per tahun
- Anak sekolah tingkat SD: Rp 225.000 per 3 bulan, atau Rp 900.000 per tahun
- Anak sekolah tingkat SLTP: Rp 375.000 per 3 bulan, atau Rp 1,5 juta per tahun
- Anak sekolah tingkat SLTA: Rp 500.000 per 3 bulan, atau Rp 2 juta per tahun
- Disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan, atau Rp 2,4 juta per tahun
- Lansia atau 60 tahun ke atas: Rp 600.000 per 3 bulan, atau Rp 2,4 juta per tahun
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2,7 juta per bulan, atau Rp 10,8 juta per tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerima PKH Wajib Tahu "Dos and Don'ts" dari Kemensos RI"
Selanjutnya: 10 Pekerjaan Sampingan dengan Upah Tertinggi di Tahun 2025
Menarik Dibaca: Daftar Aktris Korea yang Awet Muda Meski Berusia Lebih Dari 40 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News