kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Penerima PKH, Cek Juga Besarannya


Kamis, 27 Maret 2025 / 04:20 WIB
Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Penerima PKH, Cek Juga Besarannya
ILUSTRASI. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bersyarat yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Apa yang tidak boleh dilakukan penerima bansos PKH?

Selain anjuran, Kemesos juga mengimbau penerima PKH untuk tidak melakukan beberapa hal. Menurut penyelenggara, penerima dilarang melakukan hal-jal sebagai berikut:

  • Tidak memenuhi kewajiban PKH: Penerima yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai KPM, maka Kemensos berhak menghentikan bantuan.
  • Gunakan bantuan untuk hal konsumtif: Penerima manfaat dilarang menggunakan bansos untuk hal-hal konsumtif seperti rokok, berjudi, hingga membeli kosmetik mahal.
  • Memanipulasi data atau berbohong: Pemegang KKS diharapkan jujur selama mengisi data soal kondisi ekonomi mereka
  • Menjual atau memindahtangankan KKS: Memberikan akses KKS kepada pihak lain merupakan sebuah pelanggaran
  • Melakukan kekerasan dalam rumah tangga: KPM PKH dianjurkan untuk menjaga keharmonisan keluarga dan tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Tonton: Sri Mulyani Pastikan Anggaran Bansos Tak Dipangkas Meski Pemerintah Sedang Berhemat

Besaran uang yang diterima dari bansos PKH

Sebagai informasi, bansos PKH dicairkan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun. Adapun besaran bansos PKH disesuaikan sesuai dengan kategori sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan, atau Rp 3 juta per tahun
  • Anak usia dini: Rp 750.000 per 3 bulan, atau Rp 3 juta per tahun
  • Anak sekolah tingkat SD: Rp 225.000 per 3 bulan, atau Rp 900.000 per tahun
  • Anak sekolah tingkat SLTP: Rp 375.000 per 3 bulan, atau Rp 1,5 juta per tahun
  • Anak sekolah tingkat SLTA: Rp 500.000 per 3 bulan, atau Rp 2 juta per tahun
  • Disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan, atau Rp 2,4 juta per tahun
  • Lansia atau 60 tahun ke atas: Rp 600.000 per 3 bulan, atau Rp 2,4 juta per tahun
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2,7 juta per bulan, atau Rp 10,8 juta per tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerima PKH Wajib Tahu "Dos and Don'ts" dari Kemensos RI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×