kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hakim tolak semua eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso yang dilaporkan Tomy Winata


Rabu, 27 November 2019 / 23:07 WIB
Hakim tolak semua eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso yang dilaporkan Tomy Winata
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang terhadap terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Bali, Rabu (27/11/2019).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menolak semua eksepsi (nota keberatan) terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Bali, Harijanto Karjadi, dalam sidang yang digelar di Denpasar, Rabu (27/11). Terdakwa dilaporkan Tomy Winata karena diduga melakukan penipuan yang membuat Tomy Winata rugi sekitar US$ 20 juta.  

Mengutip siaran pers kuasa hukum Tomy Winata yang diterima Kontan.co.id,, Ketua Majelis Hakim Sobandi menyatakan menolak eksepsi terdakwa. "Menolak semua eksepsi Terdakwa dan lanjut sidang tanggal 3 Desember 2019 dengan agenda menghadirkan 2 saksi" kata  Sobandi di PN Denpasar, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga: Kuasa hukum bos Hotel Kuta Paradiso berharap majelis hakim independen

Saksi yang akan dihadirkan oleh JPU adalah saksi korban (Tomy Winata) & saksi pelapor (Desrizal).

Sehari sebelumnya, Selasa (26/11/2019) ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya juga menolak semua eksepsi yang diajukan oleh bos Hotel Kuta Paradiso.  Sidang kasus penipuan dan pemalsuan akta otentik yang dilaporkan Tomy Winata terhadap bos Hotel Kuta Paradiso Harjanto Karyati.

Hakim dan JPU menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. JPU beralasan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan waktu, tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.   

"Waktu dan tempat tindak pidana itu yakni Senin tanggal 4 November 2011 di Kantor Notaris I Gusti Ayu Nilawati dengan alamat di Jl Raya Kuta No 87," ujar Jaksa Sujaya. 

Baca Juga: Jaksa tolak eksepsi bos Hotel Kuta Paradiso

Dalam eksepsi juga disampaikan tentang hak membuat laporan dari Tomy Winata. Menurut JPU, laporan yang dibuat sudah dilakukan sesuai dengan pasal 108 ayat 2 KUHAP. Tomy Winata adalah orang yang memiliki hak untuk membuat laporan karena dirinya telah menjadi saksi korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. 

Tomy Winata merupakan kreditur PT GWP yang menggantikan kedudukan Bank CCBI sangat berkepentingan karena akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa maka aset yang digunakan oleh terdakwa sebagai jaminan dialihkan ke orang lain secara tanpa hak dan melawan hukum. 

Bahkan, peristiwa pidana yang dilaporkan itu tidak hanya merugikan TW tetapi juga merugikan kreditur lainnya seperti Gaston, Alfort dan KP2LN. 

Baca Juga: Kuasa hukum Tomy Winata bantah eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso

Eksepsi juga mempersoalkan hak tagih oleh BPPN. Kronologis yang dijelaskan dalam eksepsi sangat tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam dakwaan. 
"Makanya kami memohon agar majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa," ujarnya.

JPU mendakwa Harijanto dengan dakwaan alternatif. Bahwa Harijanto Karjadi selaku Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham. Sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011. 

Akibat peristiwa tersebut, Tomy Winata selaku korban yang juga pelapor, dirugikan lebih dari US$ 20 juta.

Baca Juga: Sengketa piutang GWP, semua pihak diminta hormati putusan pengadilan (Ada Hak Jawab)*

 "Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, atau menyuruh memasukan keterangan palsu, ke dalam suatu akte outentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu. Seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,” kata jaksa.

Sebelumnya, Petrus Bala Pattyona, Tim kuasa hukum terdakwa, pemilik dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi dalam keterangannya berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang menjerat kliennya bersikap independen dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum.

“Kami sangat berharap hakim independen. Memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum,” kata Petrus, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga: Sengketa piutang GWP, Fireworks menang lawan Bank CCB di PN Jakut

Petrus mengatakan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus dalam keadaan bebas tanpa pengaruh dan tekanan pihak manapun sesuai yang diamanatkan konstitusi.

“Apabila kelak terbukti tidak ada kejahatan yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut, maka semestinya tidak ada penghukuman. Mari kita sama-sama jaga martabat dan wibawa peradilan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×