kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   -18.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.741   18,00   0,10%
  • IDX 6.406   -95,98   -1,48%
  • KOMPAS100 833   -14,48   -1,71%
  • LQ45 633   -9,40   -1,46%
  • ISSI 225   -3,43   -1,50%
  • IDX30 354   -4,60   -1,28%
  • IDXHIDIV20 432   -4,21   -0,97%
  • IDX80 95   -1,63   -1,69%
  • IDXV30 120   -1,45   -1,19%
  • IDXQ30 113   -1,10   -0,97%

Hakim tolak semua eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso yang dilaporkan Tomy Winata


Rabu, 27 November 2019 / 23:07 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang terhadap terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Bali, Rabu (27/11/2019).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Petrus Bala Pattyona, Tim kuasa hukum terdakwa, pemilik dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi dalam keterangannya berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang menjerat kliennya bersikap independen dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum.

“Kami sangat berharap hakim independen. Memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum,” kata Petrus, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga: Sengketa piutang GWP, Fireworks menang lawan Bank CCB di PN Jakut

Petrus mengatakan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus dalam keadaan bebas tanpa pengaruh dan tekanan pihak manapun sesuai yang diamanatkan konstitusi.

“Apabila kelak terbukti tidak ada kejahatan yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut, maka semestinya tidak ada penghukuman. Mari kita sama-sama jaga martabat dan wibawa peradilan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×