kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.880   -30,00   -0,18%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Hakim tolak semua eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso yang dilaporkan Tomy Winata


Rabu, 27 November 2019 / 23:07 WIB
Hakim tolak semua eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso yang dilaporkan Tomy Winata
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang terhadap terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Bali, Rabu (27/11/2019).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Petrus Bala Pattyona, Tim kuasa hukum terdakwa, pemilik dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi dalam keterangannya berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang menjerat kliennya bersikap independen dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum.

“Kami sangat berharap hakim independen. Memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum,” kata Petrus, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga: Sengketa piutang GWP, Fireworks menang lawan Bank CCB di PN Jakut

Petrus mengatakan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus dalam keadaan bebas tanpa pengaruh dan tekanan pihak manapun sesuai yang diamanatkan konstitusi.

“Apabila kelak terbukti tidak ada kejahatan yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut, maka semestinya tidak ada penghukuman. Mari kita sama-sama jaga martabat dan wibawa peradilan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×