Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) dihukum untuk menyerahkan tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan dua sertifikat hak tanggungan yang diterbitkan di atasnya kepada Fireworks Ventures Limited sebagai pembeli piutang (aset kredit) yang beritikad baik.
Demikian salah satu amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, Selasa (15/10).
Baca Juga: Ingin naik kelas menjadi BUKU III, Bank CCB (MCOR) akan rights issue
Hadir dalam pembacaan putusan, kuasa hukum penggugat (Fireworks Ventures Limited), dan turut tergugat (PT GWP), sementara kuasa hukum Bank CCB dari kantor pengacara Otto Hasibuan, dan kuasa hukum pengusaha Tomy Winata dari firma hukum Maqdir Ismail tidak tampak.
Selain menyatakan bahwa tergugat I ( Bank CCB) dan tergugat II (TW) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap penggugat (Fireworks Ventures Limited), majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai hak atas piutang turut tergugat (PT GWP) yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.
“Tergugat I maupun tergugat II tidak mempunyai hak atas piutang yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8 tanggal 28 November 1995,” kata hakim ketua Riyanto Adam Pontoh.
Baca Juga: Sengketa klaim piutang GWP, Ahli: Fireworks pemegang hak tagih tunggal
Majelis hakim juga memutuskan agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP serta Sertifikat Hak Tanggungan No. 286 dan 962 yang diterbitkan di atasnya diserahkan kepada penggugat, yakni Fireworks Ventures Limited.
Selebihnya, majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar secara tanggung renteng atas kerugian materiil yang diderita penggugat.
Dalam gugatannya, Fireworks Ventures Limited pada intinya meminta majelis hakim membatalkan Akta Pengalihan Piutang (Cessie) dan Akta Kesepakatan Harga tertanggal 12 Februari 2018 antara Bank CCB selaku penjual dan TW selaku pembeli, karena hal itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.