kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

KPK lebih fokus pada tersangka yang praperadilan


Rabu, 08 April 2015 / 11:18 WIB
KPK lebih fokus pada tersangka yang praperadilan
ILUSTRASI. Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Tribunnews/Jeprima


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Banyak upaya praperadilan yang dilayangkan para tersangka mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan fokus pada perkara-perkara para tersangka tersebut.

KPK tidak ingin, praperadilan ini membuat kasus tersangka korupsi tersebut berlarut-larut. "Karena beberapa tersangka menggunakan dalih praperadilan untuk menolak pemeriksaan," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (8/4).

Dia mengatakan, hampir semua tersangka berlindung di bali proses praperadilan ini. Namun, menurut Priharsa tak ada dalih hukum soal penolakan pemeriksaan karena praperadilan.

Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, KPK sebagai lembaga antirasuah setiap hari tetap lakukan gelar perkara. "Saat ini sedikitnya ada 2 perkara yang digelar. Selain itu juga paparan-paparan kajian baik itu terkait dengan sumber daya alam, dan lainnya," ucap Johan.

Diakui Johan setidaknya ada 36 perkara korupsi yang sedang dikembangkan KPK dalam proses penyidikannya. "Sebenarnya kami sangat sibuk sekali," ungkap Johan.

Seperti diketahui, ada enam tersangka tindak pidana korupsi yang sudah mengajukan praperadilan dan tengah bergulir gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka diantaranya, Suryadharma Ali, Sutan Bathoegana, Hadi Poernomo, Suroso Atmomartoyo, Ilham Arif Sirajuddin, serta yang terbaru Jero Wacik.

Para tersangka beramai-ramai mengajukan praperadilan setelah Hakim Sarpin Rizaldi memenangkan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan dan melepaskan mantan calon kapolri tersebut dari status tersangka yang disematkan KPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×