Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Banyak upaya praperadilan yang dilayangkan para tersangka mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan fokus pada perkara-perkara para tersangka tersebut.
KPK tidak ingin, praperadilan ini membuat kasus tersangka korupsi tersebut berlarut-larut. "Karena beberapa tersangka menggunakan dalih praperadilan untuk menolak pemeriksaan," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (8/4).
Dia mengatakan, hampir semua tersangka berlindung di bali proses praperadilan ini. Namun, menurut Priharsa tak ada dalih hukum soal penolakan pemeriksaan karena praperadilan.
Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, KPK sebagai lembaga antirasuah setiap hari tetap lakukan gelar perkara. "Saat ini sedikitnya ada 2 perkara yang digelar. Selain itu juga paparan-paparan kajian baik itu terkait dengan sumber daya alam, dan lainnya," ucap Johan.
Diakui Johan setidaknya ada 36 perkara korupsi yang sedang dikembangkan KPK dalam proses penyidikannya. "Sebenarnya kami sangat sibuk sekali," ungkap Johan.
Seperti diketahui, ada enam tersangka tindak pidana korupsi yang sudah mengajukan praperadilan dan tengah bergulir gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka diantaranya, Suryadharma Ali, Sutan Bathoegana, Hadi Poernomo, Suroso Atmomartoyo, Ilham Arif Sirajuddin, serta yang terbaru Jero Wacik.
Para tersangka beramai-ramai mengajukan praperadilan setelah Hakim Sarpin Rizaldi memenangkan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan dan melepaskan mantan calon kapolri tersebut dari status tersangka yang disematkan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News