Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang dugaan terorisme atas terdakwa Abubakar Baasyir. Majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro menolak keberatan Baasyir.
Dalam putusan sela itu, majelis hakim menyatakan, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan materiil. Alhasil, majelis memerintahkan jaksa melanjutkan proses pemeriksaan atas terdakwa.
Menanggapi putusan itu, Abubakar terlihat tenang. Sebab, sebelum persidangan, dia yakin majelis hakim akan memutuskan melanjutkan sidang tersebut. "Tidak mungkin hakim dan jaksa membebaskan," katanya, Kamis (10/3).
Jaksa Ahmad Taufik menyambut baik putusan tersebut. Selanjutnya, dia meminta persidangan digelar dua kali dalam seminggu.
Taufik juga meminta, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan melalui teleconference. Salah satu alasannya demi keamanan para saksi. "Sebanyak 15 saksi dari 130 saksi minta tidak dihadapkan secara langsung dengan terdakwa karena alasan keamanan," kata Taufik.
Penasehat Baasyir, Munarman, keberatan dengan permintaan tersebut. Dia mengatakan, alasan keamanan tidak relevan karena kondisi Jakarta aman. "Saya pikir kita sama-sama tahu jika sesuai KUHP dan KUHAP para saksi harus hadir di pengadilan tidak bisa melalui teleconference," tegasnya.
Menanggapi permintaan itu, majelis hakim belum memberikan keputusan. Majelis hakim meminta waktu untuk berunding terlebih dahulu. Alhasil sidang diskors selama 1,5 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News