Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jaksa menilai eksepsi yang diajukan tersangka dugaan terorisme Abu Bakar Baasyir tidak beralasan. Sebab, jaksa beralasan, nota keberatan terdakwa hanya berupa opini yang pernah dimuat media massa serta sumber lainnya.
Jaksa Ahmad Taufik mengatakan, keberatan Baasyir telah menyatakan atau mengakui serta membenarkan adanya persiapan latihan fisik dan senjata yang disebut I'dad di Aceh. Menurutnya, Baasyir menyatakan I'dad termasuk ibadah penting dalam Islam.
Jaksa juga secara khusus menanggapi pernyataan Munarman, salah satu kuasa hukum Baasyir. Menurut Taufik, pernyataan Munarman pada persidangan sebelumnya adalah sebuah retotika yang kurang santun dan bersifat provokatif.
Taufik menyatakan, pernyataan tersebut tidak menunjukkan seorang muslim yang semestiya memberikan penghormatan terhadap orang yang sudah meninggal dunia dan terhadap malaikat sebagai mahkluk Allah SWT yang memiliki kekuatan yang patuh pada ketentuan dan perintahnya.
Pernyataan jaksa ini sontak memicu reaksi pendukung Baasyir. Munarman mendatangi meja jaksa. Dia menyatakan, pernyataan jaksa tidak sesuai dengan acara persidangan. "Saya intinya keberatan dengan pernyataan penyebutan identitas. Saya tidak terima," tuturnya.
Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menerima keberatan Munarman tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (10/3) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sebelum majelis membubarkan sidang, Baasyir sempat melontarkan pernyataan. Menurutnya, sebagai seorang Islam, dia minta diperhatikan kaidah-kaidah agama. "Dalam Islam, I'dad itu termasuk syariat. Kalau I'dad tidak diperbolehkan dan kalau ini tidak diperhatikan, itu berarti Islam dilarang di Indonesia," ucap Baasyir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News