kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Hari ini, jaksa ajukan tanggapan atas eksepsi Baasyir


Senin, 07 Maret 2011 / 09:08 WIB
ILUSTRASI. Pengunjung beraktivitas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/2/2020)). IHSG ditutup menguat 0,70 persen atau 41,01 poin ke level 5.925,18 menjelang penutupan perdagangan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan terorisme atas terdakwa Abu Bakar Baasyir. Kali ini, sidang akan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi Baasyir yang dibacakan pada sidang sebelumnya 24 Februari lalu.

Sidang dimulai pukul 09.00 wib. Baasyir pun sudah terlihat di ruang tahanan di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Baasyir menilai hakekat latihan fisik dan senjata adalah amal ibadah untuk mentaati perintah Allah. Menurutnya, tujuannya agar umat Islam mengadakan I'dad atau mempersiapkan kekuatan fisik dan senjata untuk menggetarkan musuh-musuh Islam kaum muslimin dan musuh-musuh Allah.

Sebab, dia menilai, karakter orang-orang kafir atau musuh Islam tidak rela bila syariat Islam dan sunnah nabi diamalkan oleh umat Islam. Mereka menghalangi dan merusak tatanan syariat bahkan memaksa agar umat Islam murtad mengikuti agama mereka.

Jaksa telah menuding Baasyir karena diduga terlibat jaringan teroris. Pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo itu dituding mengetahui dan merestui sejumlah aksi teror di Tanah Air. Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu juga dituduh ikut memberikan dana untuk proyek pelatihan terorisme di Nanggroe Aceh Darussalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×