kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Kasus Korupsi PT PP, KPK Sita Uang Rp 62 Miliar


Jumat, 03 Januari 2025 / 23:41 WIB
Kasus Korupsi PT PP, KPK Sita Uang Rp 62 Miliar
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan keterangan pers. KPK tengah mengusut kasus korupsi baru terhadap proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022-2023 ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 40 miliar dan deposito sebesar Rp 22 miliar terkait kasus korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022-2023.

"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama, bentuknya deposito, totalnya sebesar Rp 22 miliar. Berikutnya, ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: Emiten BUMN Karya Masih Tak Berdaya Dalam Memoles Prospek

Namun, Tessa belum mengungkapkan uang siapa yang disita dan apakah uang tersebut terdiri dari rupiah atau mata uang asing.

"Bentuk uangnya, apakah rupiah atau valuta asing, ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya, sehingga masih belum bisa di-update terlebih dahulu," ujarnya.

KPK tengah mengusut kasus korupsi baru terhadap proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022-2023.

"Per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Tessa mengatakan, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Namun, ia tak mengungkapkan identitasnya.

Baca Juga: KPK Usut Korupsi di Salah Satu Proyek PTPP, Tetapkan 2 Tersangka

"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujarnya.

Tessa juga mengatakan, hasil perhitungan sementara kerugian negara terhadap kasus korupsi tersebut sekitar Rp 80 miliar.

Terakhir, ia mengatakan, terkait kasus tersebut, KPK mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk dua orang berinisial DM dan HNN pada 11 Desember 2024.

Keputusan ini berlaku untuk enam bulan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Uang Rp 62 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT PP ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/03/20291801/kpk-sita-uang-rp-62-miliar-terkait-kasus-korupsi-pt-pp.  

Selanjutnya: Pengawasan Aset Kripto akan Beralih ke OJK, Bittime Menyatakan Kesiapannya

Menarik Dibaca: Promo JSM Hypermart Periode 3-6 Januari 2025, Beli 1 Gratis 1 Ikan Baby Nila

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×