Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
Baca Juga: KPK Akui Kehilangan Jejak Sahbirin Noor
"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ujar politikus PDI-P tersebut.
Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Sekjen PDI-P Hasto Pekan Depan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/09/11463471/kpk-periksa-ahok-dalam-kasus-korupsi-lng-pt-pertamina?source=sorotan.
Selanjutnya: Jeff Bezos & Elon Musk Bersaing dalam Perlombaan Luar Angkasa Senilai US$ 630 Miliar
Menarik Dibaca: Wajib Waspada! Inilah Ciri-ciri Diabetes pada Remaja yang Sering Diabaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News