kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Guyuran Insentif Fiskal Dinilai Berdampak Mini Terhadap Pertumbuhan Ekonomi


Kamis, 22 Februari 2024 / 08:23 WIB
Guyuran Insentif Fiskal Dinilai Berdampak Mini Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
ILUSTRASI. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen (SPBH) milik PLN yang baru diresmikan di Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2024).?Guyuran Insentif Fiskal Dinilai Berdampak Mini Terhadap Pertumbuhan Ekonomi.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah kembali memberikan subsidi fiskal dalam upaya mendorong industri mobil listrik dan properti pada tahun ini. Meskipun demikian, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dinilai terbatas mengingat adanya pelemahan daya beli kelas menengah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan tiga aturan baru terkait insentif pajak untuk industri kendaraan listrik dan properti. 

Pertama, pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian mobil listrik lokal yang diproduksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/2024.

Baca Juga: Menilik Dampak Pemberian Insentif Pajak untuk Mobil Listrik dan Properti pada 2024

Kedua, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) juga diberlakukan untuk impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) melalui PMK Nomor 9/2024. Insentif ini mencakup penghapusan 100% PPnBM yang terutang.

Sementara itu, insentif PPN juga diberikan untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, diatur melalui PMK Nomor 7/2024.

Meskipun langkah ini diambil, kontribusi industri otomotif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) relatif kecil, demikian pula dengan sektor real estate. 

Dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS), industri alat angkutan menyumbang 1,49% terhadap PDB, sementara perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya mencapai 2,24%. Di sisi lain, real estate berkontribusi sebesar 2,42% dan sektor konstruksi 9,29%.

Baca Juga: Pemerintah Guyur Insentif Mobil Listrik dan Properti pada 2024, Apa Untungnya?

Guyuran insentif fiskal ini dianggap terbatas karena alokasi anggarannya tidak besar. Misalnya, untuk insentif PPN properti, hanya Rp 2,96 triliun dialokasikan sepanjang tahun ini.

Prospek Cerah Saham Properti di Tahun Ini

Menurut Ronny P Sasmita dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution, insentif PPN untuk mobil listrik tidak akan secara signifikan meningkatkan penjualan karena infrastruktur pendukungnya masih terbatas. Ia juga menilai insentif impor CBU tidak tepat karena cenderung menguntungkan golongan kaya.

Yose Rizal Damuri dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) juga meragukan efektivitas insentif ini dalam mendorong ekonomi mengingat daya beli masyarakat yang lemah.

Sebagai gantinya, Yose mengusulkan pemerintah memberikan insentif kepada sektor produksi sebagai langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dengan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Baca Juga: Aturan Terbit! Pemerintah Resmi Beri Diskon PPN Mobil Listrik 2024

Mohammad Faisal dari Center of Reform on Economics (Core) berpendapat bahwa dampak dari insentif mobil listrik yang diberikan pemerintah tidak akan terlihat dalam waktu dekat, bahkan mungkin dalam waktu 10 tahun.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap insentif fiskal yang sudah ada dianggap perlu untuk menghindari pemberian insentif yang berlebihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×