Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengguyur insentif perpajakan kepada sektor properti dan otomotif di tahun ini
Adapun insentif yang dimaksud adalah keberlanjutan pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024.
Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP untuk mobil listrik yang diproduksi lokal sebagaimana dalam PMK 8/2024.
Baca Juga: Pemerintah Baru Diminta Menggeber Insentif Untuk Pengembangan Kendaraan Listrik
Tidak hanya itu, dalam PMK 9/2024, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) juga diberikan untuk tahun anggaran 2024.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Instiution, Ronny P Sasmita mengatakan bahwa pemberian insentif PPN DTP untuk mobil listrik memang akan berdampak kepada penjualan.
Hanya saja, dirinya tidak meyakini insentif tersebut bisa mendongkrak penjualan lantaran masih terbatasnya infrastruktur pendukung mobil listrik.
"Jika pihak pemerintah dan produsen kendaraan listrik tidak membangun charging station sebanyak mungkin, maka mustahil penjualan kendaraan listrik akan masif," ujar Ronny kepada Kontan.co.id, Rabu (21/2).
Menurutnya, pemerintah bisa meniru negara China yang sudah memiliki hampir 2 juta charging station pada tahun lalu sehingga tak heran penjualan kendaraan listrik di negara tersebut bisa sangat masif.
"Jika ini bisa diatasi, berpadu dengan insentif, maka industri kendaraan listrik akan berkembang dan akan memberikan multiplier effect yang besar ke sektor lain. Mulai dari pertambangan critical mineral sampai ke industri baterai, microchip, elektronik, dan lainnya," katanya.
Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak 2024, Ditjen Pajak Akan Fokus Pada Hal Ini
Sementara itu, untuk mobil listrik impor CBU dirasa tidak tepat untuk diberikan insentif lantaran segmennya merupakan kalangan atas.
"Karena itu tidak tepat diberi insentif, karena sama dengan mensubsidi orang kaya," terang Ronny.
Oleh karena itu, Ronny memandang, tak heran banyak kalangan masyarakat yang keberatan dengan pemberian insentif berlebihan untuk kendaraan listrik lantaran khawatir dicurigai ada beberapa pihak yang sengaja menggunakan kebijakan negara untuk memudahkan bisnis perusahaan kendaraan listriknya.
Kendati begitu, dirinya melihat pemberian insentif untuk mobil listrik tidak akan terlalu membebani anggaran mengingat volume transaksinya yang terbilang masih sangat kecil.
Oleh karena itu, potensi pendapatan yang akan tertekan dari pemberian insentif PPN DTP juga tidak akan terlalu besar. Apalagi, basis utama penerimaan perpajakan Indonesia adalah pajak penghasilan (PPh) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Memang PPN juga menyumbang lumayan besar (ke penerimaan negara), tapi tidak untuk PPN kendaraan listrik yang nyatanya masih sangat kecil. Jadi secara fiskal tidak akan terlalu bermasalah," terang Ronny.
Berbeda dengan insentif PPN DTP properti yang dinilai akan memberikan dampak yang cukup produktif kepada sektor properti dan sektor lainnya.
Baca Juga: Resmi, Mobil Listrik Dapat Diskon PPN, Cek Harga Mobil Listrik Di IIMS 2024
Ronny berharap insentif tersebut bisa meningkatkan permintaan kepada sektor properti yang berimbas kepada sisi supply dengan semakin bergairahnya perusahaan kontruksi dan pengembang. Maklum, sektor properti merupakan salah satu sektor yang terpukul sejak pandemi lalu.
"Sektor konstruksi dan properti memiliki kontribusi yang sangat tinggi terhadap pertumbuhan, sehingga perlu diberi kelonggaran agar demand kembali normal," kata Ronny.
Sebelumnya, Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip memperkirakan bahwa kebijakan insentif berupa PPN DTP yang dikombinasikan dengan kebijakan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) akan efektif dalam meningkatkan kinerja sektor properti di 2024.
Hal tersebut bercermin dari pengalaman pada 2021-2022, di mana kebijakan insentif PPN DTP terbukti meningkatkan pertumbuhan sektor ekonomi yang terkait dengan sektor properti, seperti sektor konstruksi dan sektor real estate serta termasuk konsumsi rumah tangga terkait perumahan serta investasi bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News