kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Guyuran Insentif Fiskal Dinilai Berdampak Mini Terhadap Pertumbuhan Ekonomi


Kamis, 22 Februari 2024 / 08:23 WIB
Guyuran Insentif Fiskal Dinilai Berdampak Mini Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
ILUSTRASI. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen (SPBH) milik PLN yang baru diresmikan di Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2024). Guyuran Insentif Fiskal Dinilai Berdampak Mini Terhadap Pertumbuhan Ekonomi.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Menurut Ronny P Sasmita dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution, insentif PPN untuk mobil listrik tidak akan secara signifikan meningkatkan penjualan karena infrastruktur pendukungnya masih terbatas. Ia juga menilai insentif impor CBU tidak tepat karena cenderung menguntungkan golongan kaya.

Yose Rizal Damuri dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) juga meragukan efektivitas insentif ini dalam mendorong ekonomi mengingat daya beli masyarakat yang lemah.

Sebagai gantinya, Yose mengusulkan pemerintah memberikan insentif kepada sektor produksi sebagai langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dengan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Baca Juga: Aturan Terbit! Pemerintah Resmi Beri Diskon PPN Mobil Listrik 2024

Mohammad Faisal dari Center of Reform on Economics (Core) berpendapat bahwa dampak dari insentif mobil listrik yang diberikan pemerintah tidak akan terlihat dalam waktu dekat, bahkan mungkin dalam waktu 10 tahun.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap insentif fiskal yang sudah ada dianggap perlu untuk menghindari pemberian insentif yang berlebihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×