kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Guyur Insentif Pajak di 2024, Pemerintah Yakin Pendapatan Negara Aman


Minggu, 25 Februari 2024 / 15:09 WIB
Guyur Insentif Pajak di 2024, Pemerintah Yakin Pendapatan Negara Aman
ILUSTRASI. Pemerintah melanjutkan pemberian berbagai insentif pajak di tahun ini guna menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melanjutkan pemberian berbagai insentif pajak di tahun ini guna menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, pemberian insentif pajak diharapkan dapat menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Misalnya saja insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik TKDN, insentif PPnBM DTP untuk CBU dan CKD, hingga insentif PPN DTP untuk properti dapat mendorong konsumsi masyarakat khususnya untuk mobil listrik, kendaraan bermotor dan perumahan.

Baca Juga: Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Insentif PPN DTP Perumahan Terbit

"Pemberian insentif tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga turut menopang laju konsumsi yang menjadi motor utama penggerak perekonomian Indonesia," ujar Ferry kepada Kontan.co.id, Kamis (22/2).

Ia meyakini, pendapatan negara juga tidak akan terganggu dari pemberian insentif tersebut. Apalagi, pemberian insentif tersebut juga dilakukan secara selektif di mana hanya untuk mobil listrik yang jumlahnya masih relatif terbatas, kendaraan bermotor baru, serta memenuhi kriteria TKDN.

"Pemberian insentif juga tidak permanen hanya bersifat sementara beberapa bulan saja dan untuk tahun ini," katanya.

Menurutnya, potensi pengurangan pendapatan akibat pemberian insentif masih dapat dikompensasi dari pos pendapatan lain, seperti pajak penghasilan (PPh) seiring meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat yang dihasilkan oleh pemberian insentif tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×