kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Pemerintah Kaji Pemberian Amnesti bagi Pengedar Narkoba Usia Produktif


Kamis, 13 November 2025 / 19:47 WIB
Pemerintah Kaji Pemberian Amnesti bagi Pengedar Narkoba Usia Produktif
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama memberikan keterangan usai penandatanganan perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian abolisi dan amnesti bagi pengedar narkoba, terutama bagi mereka yang masih berusia produktif.


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian abolisi dan amnesti bagi pengedar narkoba, terutama bagi mereka yang masih berusia produktif. 

Rencana ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya anak muda yang terjerat kasus narkotika.

“Pak Presiden sangat concern terhadap masalah ini, terutama yang menyangkut anak muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika seperti ekstasi dan psikotropika lainnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga: Tips Mengelola Keuangan Sejak Usia Produktif Hingga Lansia Nanti

Menurut Yusril, Presiden bahkan mempertanyakan kemungkinan pemberian amnesti atau abolisi bagi mereka yang terjerat kasus narkotika, khususnya bagi pengguna dan korban penyalahgunaan. 

Menindaklanjuti arahan tersebut, pemerintah kini menyeleksi 44.000 nama narapidana kasus narkotika menjadi sekitar 4.000 orang yang dinilai berpotensi mendapat amnesti.

“Sekarang ini sedang dikaji lebih jauh, karena ternyata ada yang tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga ikut mengedarkan,” kata Yusril.

Dalam rapat koordinasi di Kemenko Kumham Imipas, pemerintah membahas kriteria penerima amnesti. Salah satu opsi adalah memberikan rehabilitasi bagi pengguna murni yang berusia produktif. 

Baca Juga: Menkum Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

Namun, bagi mereka yang juga terlibat dalam peredaran, pembahasan masih berlanjut.

“Tadi dibahas, kalau mereka murni pemakai bisa direhabilitasi dan diajukan amnesti. Tapi bagaimana dengan yang pakai sekaligus ngedar? Itu masih kami pertimbangkan,” ujar Yusril.

Meski belum menjabarkan kriteria detail, Yusril menegaskan peluang amnesti tetap terbuka bagi pengedar kecil yang tidak terlibat dalam jaringan besar atau sindikat narkotika terorganisasi.

Baca Juga: Klaim Asuransi Kesehatan Meningkat, Banyak Datang dari Usia Produktif

“Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan penghargaan terhadap usia produktif. Mereka akan direhabilitasi dan diberi kesempatan kerja yang lebih luas,” tutur Yusril.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/13/19044911/pemerintah-kaji-beri-abolisi-amnesti-untuk-pengedar-narkoba. 

Selanjutnya: Geliat Ekspor dan Jangkau Pasar Gen Z, Ini Strategi Produsen Mi Burung Dara

Menarik Dibaca: Barang Paling Laku di 11.11 Lazada, Promonya Masih Berlanjut hingga Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×