Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan guyuran insentif pajak bagi pengimpor mobil listrik utuh, berupa pembebasan bea masuk hingga pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Perusahaan industri KBL berbasis baterai yang melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif," bunyi Pasal 18 dalam beleid tersebut.
Sementara merujuk pada Pasal 12, perusahaan industri KBL yang diizinkan untuk mendapatkan insentif dalam proses importasi mobil lisrik utuh tersebut diberikan kuota dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai.
Baca Juga: Jokowi Revisi Aturan! Target TKDN Kendaraan Listrik Mundur ke 2026
Artinya, insentif tersebut ditujukan bagi perusahaan industri KBL yang sudah memiliki komitmen untuk melakukanĀ investasi mobil listrik atau kendaraan listrik.
Sedangkan merujuk Pasal 19A ayat (1), pemerintah merinci guyuran insentif pajak terhadap mobil listrik impor utuh. Insentif tersebut di antaranya insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis Baterai dalam keadaan utuh.
Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif PPnBM untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh atau insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP), serta insentif pembebeasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.
Adapun dalam Pasal 19 A ayat 3, pemerintah memberikan ketentuan pemberian insentif, yakni bagi perusahaan industri KBL berbasis baterai yang berkomitmen untuk memproduksi KBL berbasis baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN.
"Dalam hal komitmen (...) tidak terpenuhi, industri KBL berbasis baterai dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi," bunyi Pasal 19 A ayat (4).
Selain itu, perusahaan juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News