kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Gugatan tak dicabut, CT berang terhadap Newmont


Jumat, 18 Juli 2014 / 18:09 WIB
Gugatan tak dicabut, CT berang terhadap Newmont
ILUSTRASI. 7 Manfaat Berhubungan Seks Saat Hamil.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Tak kunjung dicabutnya gugatan arbitrase oleh PT Newmont Nusa Tenggara membuat pemerintah Republik Indonesia meradang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan, pemerintah bakal menutup kesempatan berunding Newmont, dan menyiapkan gugatan balik.

“Filosofisnya, kalau dia (Newmont) enggak mencabut arbitrasenya, maka pemerintah akan menutup perundingan,” kata Chairul ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Chairul memastikan, jika Newmont tak mencabut gugatannya, maka pemerintah Indonesia tidak bisa meneruskan perundingan. Pemerinta hanya akan meneruskan perundingan kalau gugatan dicabut.

Di sisi lain Keputusan Presiden atas penunjukkan kuasa hukum atau pengacara (lawyer) diharapkan keluar Senin mendatang. Hal tersebut setelah berkonsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun yang akan menjadi koordinator kasus Newmont ini rencananya adalah Menko.

Keppres yang akan dikeluarkan, lanjut Chairul bukan hanya soal melayani gugatan, melainkan juga kemungkinan melakukan gugatan balik. Menurutnya, Indonesia juga bisa menggugat balik Newmont. “Dia kan juga banyak melakukan kesalahan,” ucapnya tanpa merinci.(Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×