kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah buka pintu damai dengan Newmont


Jumat, 04 Juli 2014 / 15:30 WIB
Pemerintah buka pintu damai dengan Newmont
ILUSTRASI. Kawasan industri terpadu Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur milik AKR Corporindo (AKRA)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyayangkan gugatan arbitrase PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) atas pemerintah Republik Indonesia. Menurut dia, gugatan Newmont tersebut merupakan tindakan terburu-buru.

"Mestinya sih jangan cepat-cepat ke arbitrase. Kita renegosiasi saja baik-baik, sehingga mendapatkan win-win solution," kata Jero di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI), Jumat (4/7).

Lebih lanjut, Jero mengungkapkan, seharusnya pihak Newmont dapat melakukan pembicaraan secara baik-baik dengan pemerintah Indonesia. Sebab, perusahaan tersebut menyatakan keberatan atas kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah yang ditetapkan pemerintah. Meskipun demikian, gugatan arbitrase tersebut tetap akan dihadapi pemerintah.

"Kalau dia (Newmont) arbitrase, ya kita hadapi arbitrasenya. Tapi kalau dia tidak arbitrase, kita duduk bersama lagi, rapikan renegosiasinya biar cepat selesai dan lebih enak. Mereka mesti mengerti, pemerintahan ini punya keterbatasan mengambil keputusan," jelas Jero.

Jero mengatakan, apabila Newmont tidak terburu-buru mengajukan gugatan arbitrase, ia yakin akan ada jalan keluar yang dapat menguntungkan kedua belah pihak melalui perundingan.

"Kalau nanti renegosiasi dari ini semua selesai, maka akan terjadi win-win solution. Kita yang mengekspor konsentratnya. Jadi karyawan dapat bekerja kembali dan negara mendapat income dan perusahaan juga mendapat income," ujar dia.

Sekedar informasi, Newmont mengajukan gugatan arbitrase internasional atas Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang ditetapkan pemerintah.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT menyatakan keinginan memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT melakukan ekspor konsentrat tembaga. Sehingga, kegiatan tambang Batu Hijau dapat kembali beroperasi. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×